Polisi Periksa Tiko Suami BCL soal Dugaan Penggelapan Rp 6,9 M Pekan Ini

Polisi Periksa Tiko Suami BCL soal Dugaan Penggelapan Rp 6,9 M Pekan Ini

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 09 Jul 2024 16:02 WIB
Tiko Aryawardhana
Foto: dok. Instagram Tiko Aryawardhana
Jakarta -

Polisi akan memeriksa Tiko Pradipta Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), di kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar. Tiko bakal diperiksa pada Kamis (11/7) pekan ini.

"Terlapor saudara TP sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk nanti diminta hadir oleh penyidik, memberikan keterangan tanggal 11 Juli itu berarti hari Kamis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Ade Ary mengatakan nantinya pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada Tiko terkait tuduhan yang dilayangkan mantan istrinya. Sejauh ini pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak perbankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat, itu diduga ada penggelapan uang. Ada sejumlah uang yang tidak sesuai peruntukannya," jelasnya.

Duduk Perkara

Tiko Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelapor ternyata adalah mantan istrinya yang berinisial AW.

ADVERTISEMENT

"Iya betul (pelapor) mantan istrinya Tiko," kata kuasa hukum AW, Leo Siregar, saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).

Leo menjelaskan, Tiko Aryawardhana diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Diketahui kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.

Leo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada periode 2015-2021. Saat itu, AW dan Tiko bersepakat untuk mendirikan perusahaan bernama PT AAS. AW yang saat itu masih berstatus istri Tiko menjabat komisaris, sementara Tiko menjabat direktur.

"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," ujarnya.

Leo mengatakan kliennya saat itu tidak terlalu ikut campur dalam pengurusan kegiatan usaha agar Tiko leluasa mengurusi perusahaan. Namun dia menduga hal tersebut menjadi celah terjadinya tindak pidana.

"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Lho, ini kan aneh," jelasnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga 'Saat Tangkisan Tiko Aryawardhana Seusai Dipolisikan Mantan Istri':

[Gambas:Video 20detik]



Kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini menguat pada 2021. Saat itu kliennya menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan. Pihak AW menduga laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan.

"Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Dan karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," tuturnya.

Klarifikasi Pihak Tiko

Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, mempertanyakan tudingan penggelapan sebesar Rp 6,9 miliar dari mantan istri Tiko, yakni AW, yang dialamatkan kepada kliennya. Irfan mengatakan perlunya gelar perkara terbuka dari pihak kepolisian untuk menemukan jalan tengah kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Irfan dalam konferensi pers di Kantor Aghazar Law Firm, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). Irfan mengatakan kliennya sebagai direksi PT Arjuna Advaya Sanjaya tak pernah melakukan penggelapan.

"Dari sisi laporan dugaan adanya penggelapan yang dikatakan oleh pelapor Rp 6,9 miliar, verifikasi dari polisi menyatakan tidak sampai segitu. Jadi angkanya saja ini confuse antara pelaporan dengan sisi polisi," kata Irfan.

Irfan menjelaskan, persoalan ini bermula ketika kliennya yakni Tiko masih berstatus pasangan suami istri dengan pelapor. Di mana keduanya membuka bisnis usaha restoran, tetapi bisnis tersebut akhirnya tutup. Saat itu Tiko berstatus sebagai direksi perusahaan, sedangkan pelapor sebagai komisaris.

Menurut Irfan, audit keuangan yang dilakukan oleh pelapor tidak pernah melibatkan kliennya. Karena itu, Irfan mempertanyakan angka sebesar Rp 6,9 miliar yang muncul di publik.

Lebih jauh, Irfan meminta agar ada audit independen untuk memeriksa ulang terkait kasus tersebut. Sebab, angka penggelapan sebesar Rp 6,9 miliar dari hasil audit dari kubu pelapor disebut meragukan.

"Kalau salah satu pihak yang mengaudit tanpa restu atau persetujuan dari rapat umum pemegang saham itu adalah audit yang bisa kita kesampingkan, terbukti kan antara polisi dan pelapor sendiri angkanya sudah beda. Kalau sudah beda begitu, kita buka dulu dong kita bikin lagi satu audit yang sifatnya betul-betul independen, baik dari sisi polisi yang disetujui baik dari rapat pemegang saham maupun bagi pelapor," katanya.

Irfan mengatakan pihaknya menginginkan adanya gelar perkara terbuka yang dilakukan oleh polisi. Dengan gelar perkara terbuka, diharapkan dapat ditemukan titik terang terkait kasus tersebut.

Halaman 2 dari 2
(wnv/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads