Sidang tuntutan Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutijawan, dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo ditunda. Sidang ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
"Mohon izin, Yang Mulia, kami belum siap untuk membacakan tuntutan hari ini. Untuk itu, kami mohon waktu satu minggu," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Hakim lalu bermusyawarah menjadwalkan ulang sidang tuntutan tersebut. Sidang tuntutan Jemy akan digelar pada Jumat (12/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demikian, Terdakwa, hari ini belum siap dibacakan untuk tuntutan oleh penuntut umum. Jadi ditunda hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 jam 13.30 WIB," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
Sebelumnya, Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutijawan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Jaksa menyatakan kasus korupsi ini menyebabkan kerugian Rp 8 triliun.
Hal itu sebagaimana disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Jemy Sutijawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Awalnya, jaksa mengungkapkan, Jemy adalah owner atau pengendali PT Fiberhome yang ingin dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2.
Dia lantas melakukan pertemuan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Keduanya juga terdakwa dalam kasus tersebut.
Pertemuan itu bertujuan agar Fiberhome ikut melaksanakan pekerjaan BTS 4G tahun 2021. Sebab, PT Sansaine Exindo nantinya menjadi subkontraknya.
"Terdakwa Jemy Sutijawan memberikan commitment fee sebesar USD 2,5 juta kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G tahun 2021 yang dilaksanakan PT Sansaine Exindo," kata JPU.
Jaksa juga menyebut Jemy menjadi donatur pembayaran hotel saat tim Bakti Kominfo melakukan kunjungan ke Barcelona, Spanyol.
"Terdakwa Jemy Sutijawan membiayai sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp 452,5 juta," ujarnya.
Jemy disebut dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2 meskipun tidak memenuhi syarat. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 8,03 triliun.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata Jaksa.
Simak juga 'Saat Terdakwa Korupsi BTS Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Penjara':