Warga Kelapa Gading, Jakarta Utara mendatangi DPRD DKI untuk mengadu terkait tower yang dibangun di lantai dua Masjid Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua. Komisi A DPRD DKI memberikan waktu satu minggu kepada pihak pengelola tower untuk membongkarnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua menjelaskan wilayah tersebut sebenarnya bukan zona untuk mendirikan menara. Di sisi lain, pihak pengelola tower juga tidak mengurus perizinan mendirikan tower.
"Harus dibongkar memang dalam satu minggu. Di situ zonanya tidak boleh digunakan untuk pasang menara. Harusnya dari awal mereka sudah tahu, dong," kata Inggard pada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bilang, kalau memang sudah tidak bisa zona itu untuk berdiri menara, kenapa dipaksain? Kan katanya mau diurus izinnya, lah udah nggak bisa, orang zonanya bukan itu, dari awal. Makanya mereka (pemilik tower) nggak saya kasih bicara, kenapa? Memang mereka mau mainkan logistik dia untuk kepentingan itu," sambungnya.
![]() |
Inggard menduga ada pembiaran dari Pemda sehingga terjadi pembangunan tower di area yang dilarang.
"Ada proses pembiaran dari ASN, dari tingkat kelurahan sampai wali kota. Terus PTSP, Citata. Itu salah semua, termasuk yang punya masjid juga," ungkapnya.
Sebelumnya warga yang diwakili Ketua RT 003 Wisnu Broto (70) mengatakan pihak pengelola tower tidak memberikan informasi apa pun perihal pembangunan tersebut saat meminta izin kepada warga.
"Nggak ada gambaran sketsa, cuma disuruh tanda tangan saja persetujuan (pembangunan) doang. Nggak tahu kalau sampai tinggi sekali tower-nya,"kata Wisnu saat ditemui di gedung DPRD Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Wisnu mengatakan mulanya warga tidak ada yang menolak soal pembangunan tersebut saat pihak tower meminta persetujuan. Ia mengatakan, pada saat meminta izin itu, bukan pihak pengelola tower yang mendatangi warga, melainkan pengurus masjid.
"Belum ada (yang menolak), nah setelah itu dibangun karena tinggi sekali 20 meter baru ada penolakan," ujarnya.
"Pengurus masjid itu yang sudah sesepuh, karena melihat figur dia itu, kami memberi izin. Dia sudah membawa list beberapa warga yang setuju," sambungnya.
Setelah pembangunan selesai, Wisnu mengatakan warga setempat tidak menyangka tower tersebut ternyata tingginya melebihi tower masjid.
"Kalau itu dibangun 50 meter kami nggak protes, orang lahannya cukup. Tapi karena dibangun di atas masjid, masjid itu bukan konstruksi tower," ucapnya.
Rumah Wisnu berada tepat di samping masjid. Sebab itu, ia khawatir suatu saat tower tersebut ambruk menimpa rumahnya.
"Persis di sebelah rumah saya. Itu 20 meter tinggi sekali loh, kalau rubuh ke rumah saya kan sudah fatal sekali. Rumah saya 7 meter dari masjid," kata dia.
Ia bercerita tower tersebut sempat bergoyang ketika gempa bumi terjadi di wilayah Cianjur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. "Waktu gempa bumi Cianjur, di depan rumah saya ada selokan. Itu seperti diayak airnya, saya lihat tower itu bergoyang," tuturnya.
Simak juga 'Viral Orang Utan Setinggi Rumah di Kaltim, Ini Penjelasan BKSDA':