Kalau Yusril Tahu Pelanggaran KPK, Ya Harus Dilaporkan

Kalau Yusril Tahu Pelanggaran KPK, Ya Harus Dilaporkan

- detikNews
Jumat, 16 Feb 2007 12:09 WIB
Jakarta - Ancaman yang dilontarkan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra terhadap Ketua KPK Taufiequrachman Ruki disayangkan. Dia seharusnya melaporkan pelanggaran hukum yang diketahuinya kepada yang berwajib."Semua warga negara sama di mata hukum. Tidak peduli menteri, tidak peduli presiden, tidak ada yang kebal hukum. Harus menghormati," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzammil Yusuf pada detikcom Jumat (16/2/2007).Dia berharap, jika Yusril memiliki bukti-bukti pelanggaran hukum yang dilakukan orang-orang di KPK, harus dilaporkan pada aparat hukum."Tidak hanya orang-orang KPK, siapa pun yang melanggar hukum kalau Pak Yusril tahu, ya harus dilaporkan. Tapi sesuai dengan prosedur," ujar politisi PKS ini.Yusril diperiksa KPK sebagai saksi dalam dugaan kasus proyek pengadaan peralatan indentifikasi sidik jari otomatis senilai Rp 18,48 miliar pada Kamis kemarin. Dalam kasus ini, negara diperkirakan rugi sebesar Rp 6 miliar. KPK mempermasalahkan penunjukan langsung proyek tersebut."Kalau kasus ini dipersalahkan, saya juga akan jadi saksi pelapor terhadap apa yang terjadi di KPK agar Ketua KPK diperiksa juga," ancam Yusril. (ken/nrl)


Berita Terkait