Jakarta - Tak puas dengan hasil Pilkada Banten 2006 lalu, Zulkieflimansyah dan Marissa Haque pun menggugat SBY.Mereka menilai, Keppres No. 74/P/2006 yang mengesahkah Ratu Atut Chosiyah dan M Masduki sebagai gubernur dan wakil gubernur Banten cacat hukum.Hal itu disampaikan kuasa hukum Zul-Marissa, Bonaran Situmeang, pada
detikcom, Jumat (16/2/2007) pukul 10.00 WIB."Keppres itu cacat hukum karena Ratu Atut sebagai calon gubernur tidak memenuhi persyaratan seperti yang ditentukan UU No. 32/2004 dan PP No.6/2004," kata Bonaran.Menurut Bonaran, syarat yang tidak dipenuhi oleh Ratu Atut ada dua. Yang pertama, calon gubernur dan wakil gubernur bukan sebagai penjabat kepala daerah. Kedua, calon gubernur dan wakil gubernur membuat surat pernyataan tidak sedang sebagai penjabat kepala daerah."Ternyata Ratu Atut tidak pernah membuat surat pernyataan itu. Padahal menurut PP No. 6/2005, surat itu wajib," kata Bonaran.Karena itu, Zul-Marisa mengajukan gugatan PTUN terhadap Presiden SBY. Pendaftaran gugatan dilakukan di PTUN, Jalan Sentra Timur, Jakarta, pukul 11.00 WIB.
(ken/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini