Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online serta pornografi. Polisi menyebut para tersangka dalam kasus ini merupakan jaringan internasional.
"Para pelaku bagian dari sindikat bandar judi internasional yang dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Djuhandani mengungkap K datang ke Indonesia untuk mengoperasikan bsinis ilegal judi online. Dia menjelaskan K merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk menjalankan bisnis terlarangnya ini.
"Kemudian yang datang ke Indonesia dan melakukan praktik judi online," ucap Djuhandhani.
Berikut 4 fakta sindikat judi online dengan konten pornografi ini:
1. Server di Taiwan, Kantor di Karawaci
Djuhandani menerangkan sindikat ini memiliki server yang berada di Taiwan. Namun kegiatan operasional mereka dilakukan di Karawaci, Tangerang.
Berdasarkan penyidikan, kata Djuhandani, praktik perjudian online tersebut sudah berlangsung sejak Desember 2023 hingga April 2024. Djuhandani menyampaikan penyidik telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, yakni CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST.
Pengungkapan tindak pidana tersebut, imbuh dia, dilakukan di 6 provinsi, yakni di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 dan 3 jo 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
2. Praktik via Aplikasi Live Streaming, Perputaran Uang Rp 500 M
Djuhandhani mengungkap perputaran uang pada kasus judi online melalui aplikasi streaming itu mencapai Rp 500 miliar. Polisi pun menemukan dua situs judi online terkait kasus ini yaitu Hot51 dan 82Gaming.
"Dari pengungkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Polri ditemukan dua situs judi online, yaitu Hot51 dan 82Gaming. Di mana situs-situs tersebut selalu mengubah domainnya dengan bertujuan menyamarkan konten judi pada situs-situs tersebut," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(aud/rfs)