Pantun dan Sindiran Balik Jaksa ke SYL Bawa-bawa Biduan

Pantun dan Sindiran Balik Jaksa ke SYL Bawa-bawa Biduan

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 09 Jul 2024 06:30 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjani tuntutan jaksa KPK kasus gratifikasi dan pemerasan hari ini. Ia juga memegang tasbih saat sidang.
Eks Mentan SYL. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum pada KPK membalas nota pembelaan atau pleidoi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa melontarkan pantun hingga sindiran yang membawa-bawa soal biduan untuk membalas SYL.

Sebagai informasi, SYL telah dituntut hukuman 12 tahun penjara. Salah satu hal memberatkan SYL ialah perbuatannya bermotif tamak.

SYL juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa pun menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jika tak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara.

SYL kemudian menyampaikan pleidoi dan membantah melakukan korupsi. SYL juga menangis di persidangan. Dia mengaku masih bertanya-tanya mengapa ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Kini, giliran jaksa membalas lewat replik. Jaksa tetap menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL. Jaksa juga membalas pembelaan SYL dengan pantun dan sindiran.

Berikut pantun yang dibacakan jaksa saat mengawali replik:

Kota Kupang, Kota Balikpapan
Sungguh Indah dan Menawan
Katanya Pejuang dan Pahlawan
Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan

Jaksa mengatakan tangisan SYL tak dapat menghapus pidana. Jaksa perbuatan SYL telah terungkap dalam persidangan.

"Drama pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa, dengan bahasa yang puitis dan wajah yang menangis, tidaklah menghapus pidana yang didakwakan penuntut umum dan tidaklah membuat kita semua menjadi lupa akan fakta persidangan yang terang benderang, berisi perbuatan-perbuatan koruptif yang begitu merajalela yang dilakukan oleh terdakwa pada saat menjabat sebagai Menteri Pertanian," kata Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/7).

Meyer meyakini tuntutan 12 tahun penjara untuk SYL sudah adil. Dia mempertanyakan alasan SYL dan tim kuasa hukumnya yang menyebut tindakan SYL untuk kepentingan rakyat.

Jaksa pun membawa-bawa soal biduan. Urusan biduan ini memang terungkap dalam persidangan. SYL disebut memberikan sejumlah hadiah seperti kalung, cincin, tas Balenciaga hingga membayari cicilan apartemen seorang biduan bernama Nayunda Nabila.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Jaksa Tak Ungkap Semua Bukti Chat SYL: Ini Bukan Sidang Perselingkuhan

[Gambas:Video 20detik]


Saksikan juga kandidat Hoegeng Awards 2024

[Gambas:Video 20detik]



Nayunda juga disebut diangkat sebagai honorer di Kementan. Nayunda menerima gaji Rp 4,3 juta per bulan selama setahun sebagai honorer meski hanya ngantor dua kali. Hal-hal tersebut dijadikan sindiran oleh jaksa dalam repliknya.

"Apakah menyawer biduan itu yang dimaksud kepentingan dinas? Apakah biaya sunatan cucu Terdakwa itu yang dimaksud kepentingan rakyat? Apakah skincare anak dan cucu Terdakwa itu yAng dimaksud kebutuhan rakyat? Apakah memberi uang untuk acara bacaleg partai Terdakwa itu kepentingan dinas? Apakah pembelian tas dan jaket mewah istri dan anak Terdakwa itu kebutuhan rakyat? Apakah renovasi rumah pribadi Terdakwa itu kepentingan rakyat apakah uang tiket perjalanan keluarga Terdakwa itu kebutuhan rakyat? Apakah membeli kado ultah cucu Terdakwa itu kepentingan dinas? Apakah pembelian jam tangan mewah Terdakwa itu termasuk kebutuhan rakyat? Apakah pembayaran kartu kredit Terdakwa itu yang dimaksud kegiatan dinas? Dan masih sangat banyak lagi yang tidak perlu kami sebutkan satu per satu karena telah rinci penuntut umum uraikan dalam surat tuntutan," ujar jaksa.

Jaksa kembali membacakan pantun:

Jalan-jalan ke Kota Balikpapan
Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan
Janganlah mengaku pahlawan
Jikalau engkau masih suka biduan

Jalan-jalan ke Tanjung Pinang
Jangan lupa membeli udang
Janganlah mengaku seorang pejuang
Jikalau ternyata engkau seorang titik titik titik silakan diisi sendiri

Jaksa juga mengaku telah menahan diri untuk tidak membuka semua chat dalam HP SYL yang telah disita dan dikloning. Alasannya, kata jaksa, SYL diadili dalam kasus korupsi bukan perselingkuhan.

"Penuntut umum tidak pernah sedikit pun berniat menghina atau mencari sensasi karena yang disampaikan dalam persidangan seluruhnya adalah murni fakta. Apakah keliru jika fakta itu ditampilkan untuk mendapatkan kebenaran materiil? Dalam rangka membuktikan perilaku koruptif Terdakwa, sebab kalaulah ada niat menghina, atau mencari sensasi, tentulah penuntut umum akan menampilkan seluruh barang bukti, termasuk isi yang ada di dalam HP terdakwa yang telah disita dan di-cloning isinya," ujar jaksa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads