Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali. Pihak pelapor berharap hal ini menjadi pertimbangan hakim MA yang menangani sengketa tumpang tindih sejak tahun 2016.
"Karena Mahkamah Agung (MA) merupakan pilar utama atas keadilan dan sebagai titik akhir sengketa tumpang tindih IUP PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintang Delapan Wahana," ujar Kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayat, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (8/7/2024).
Happy mengatakan Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap FMI, tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP PT. Bintangdelapan Wahana di Kabupaten Morowali berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 5 Juli 2024. Disebutkan, penahanan FMI sendiri dilakukan sejak tanggal 3 Juli 2024 sampai 22 Juli 2024.
"Hal ini juga terkonfirmasi Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu pada Jumat (5/7/2024) yang menerangkan, bahwa benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali," ujar Happy.
Happy menerangkan Yurisprudensi MA dalam kaidah hukum Putusan MA RI Nomor 3 PK/TUN/2021. Ia menyebut hal ini menyatakan bahwa sikap Pejabat Tata Usaha Negara yang Konsisten melaksanakan perintah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah Berkekuatan Hukum Tetap, merupakan sikap yang harus dihormati oleh Badan Peradilan Tata Usaha Negara.
"Dalam kondisi hukum yang demikian, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara tidak diperbolehkan duduk di kursi Pemerintahan, guna menilai sikap konsistensi tersebut, mengingat sikap tersebut lahir dari perintah badan peradilan tertinggi, yaitu Mahkamah Agung," ujar Happy.
Lebih lanjut Happy mengatakan, permasalahan tumpang tindih Wilayah IUP ini terjadi sejak 2014, sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) kepada PT Bintang Delapan Wahana (BDW), yang diduga terbit berdasarkan surat palsu yakni Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013.
"Lokasi IUP berada di di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Namun pada 2014, lokasi IUP berpindah ke wilayah Morowali, berdasarkan SK Nomor 1489/30/DBM/2013 dan kemudian dimuat dalam SK Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014," Happy.
(dwia/dwia)