Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, kembali menjalani persidangan kasus korupsi. Gazalba disidang sebagai terdakwa di kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Sidang korupsi Gazalba ini sempat berhenti usai eksepsinya diterima majelis hakim. Gazalba pun menghirup udara segar sementara.
Angin segar untuk Gazalba hanya berlangsung sementara. KPK menggugat putusan PN Tipikor Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI Jakarta mengabulkan gugatan KPK dan meminta kasus Gazalba kembali disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat yang digelar Senin (8/7), Gazalba menyampaikan sejumlah curhatan. Dia meminta blokir rekeningnya dibuka demi bisa membiayai kuliah anak.
Hakim Kembali Buka Sidang Kasus Gazalba
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Gazalba Saleh kembali digelar usai Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan sela. Majelis yang mengadili Gazalba pun tetap sama meski KPK meminta majelis hakim diganti.
Sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara kasus Gazalba Saleh digelar di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim yang mengadili perkara ini adalah Fahzal Hendri selaku ketua, dengan Rianto Adam Pontoh dan Sukartono selaku anggota.
"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.
Sebagai informasi, susunan majelis hakim ini merupakan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh.
Gazalba Kembali Ditahan
Setelah sidang kembali digelar, majelis hakim pun mengumumkan untuk menahan Gazalba lagi. Penahanan kembali kepada Gazalba juga sebelumnya telah diminta oleh KPK.
"Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan ini lagi. Jadi saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.
Hakim mengatakan perpanjangan penahanan Gazalba dilakukan oleh Ketua PN Jakpus. Dia mengatakan Gazalba ditahan selama 57 hari terhitung sejak hari ini.
"Memperpanjang masa penahanan terdakwa Gazalba Saleh dalam tahanan rumah tahanan rutan cabang rumah tahanan kelas IA Jakarta Timur, paling lama 57 hari karena kemarin sudah terpakai 3 hari, Pak. 57 hari terhitung mulai 8 Juli, jadi mulai hari ini dilaksanakan lagi, Pak," ujarnya.
Gazalba meminta tak ditahan. Permohonan itu disampaikan secara tertulis dalam persidangan oleh tim kuasa hukumnya.
"Terkait hal tersebut, Yang Mulia, kami mohon izin, kami ada sampaikan permohonan kepada majelis untuk dipertimbangkan agar Terdakwa tidak ditahan mengingat Terdakwa juga memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas," kata kuasa hukum Gazalba Saleh.
Gazalba meminta majelis hakim mempertimbangkan permohonan tersebut. Hakim mengatakan perpanjangan penahanan Gazalba merupakan perpanjangan dari Ketua PN Jakpus, bukan penahanan dari majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
"Jadi kalau permohonan ini, ini karena masa penahanan ini bukan tahanan majelis lagi, Pak, perpanjangan Ketua Pengadilan nanti permohonan ditujukan ke Ketua Pengadilan. Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat, ya," ujar hakim.
"Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat yang dari penasihat hukum saya," kata Gazalba.
"Ya nanti lah Pak, ini kita laksanakan dulu ini ya. Nanti kalau mau mengajukan silakan, diajukan ke kami pertimbangkan bagaimana apakah majelis perlu atau tidak, nanti ya," jawab hakim.
Tim kuasa hukum Gazalba lalu menyerahkan surat permohonan agar kliennya tak ditahan. Hakim mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Jaksa KPK belum menghadirkan saksi dalam sidang hari ini. Gazalba pun digiring kembali ke rutan KPK.
Gazalba tampak mengenakan kemeja batik berwarna biru. Dia tampak tak diborgol.
Simak juga Video 'Eksepsi Dikabulkan Hakim, Gazalba Saleh Segera Dibebaskan':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Gazalba Minta Blokir Rekening Dibuka Demi Biayai Kuliah Anak
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh memohon agar majelis hakim membuka pemblokiran rekeningnya. Permohonan itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya dalam persidangan pokok perkara kasus korupsi.
"Kami juga menyampaikan satu hal lagi, dalam perkara ini dari sejak penyidikan rekening terdakwa, dan istri dan anak-anaknya diblokir namun dalam daftar barang bukti maupun isinya tidak pernah disita sebagai barang bukti. Oleh karena itu, kami mohon ke majelis agar dibuka mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi, Yang Mulia," kata tim kuasa hukum Gazalba Saleh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa KPK mengatakan pemblokiran berbeda dengan penyitaan. Jaksa menjelaskan soal pemblokiran rekening Gazalba tak muncul dalam daftar barang bukti.
"Apakah rekening itu juga termasuk barang bukti?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
"Mohon izin, Yang Mulia, nanti kita akan, ini kan di sini karena pemblokiran, Yang Mulia, bukan penyitaan. Bahasanya di sini saya baca di poin dua ini, memerintahkan pemblokiran terhadap rekening-rekening klien kami," jawab jaksa.
"Itu kan sudah diblokir?" timpal hakim.
"Iya, betul. Kalau blokir kan memang tidak akan muncul di daftar barang bukti. Itu, Yang Mulia, yang perlu kami jelaskan," jawab jaksa.
"Nanti kita, soalnya itu termasuk materi pokok perkara," ujar hakim.
Dalam persidangan ini, Gazalba juga meminta majelis hakim mempertimbangkan surat permohonan yang telah diajukan agar dia tak ditahan. Gazalba menyampaikan permohonan itu sebanyak tiga kali dalam persidangan.
"Sekali lagi mohon saya jangan ditahan, Yang Mulia, karena alasan-alasan sebagaimana yang kami mohonkan disampaikan tadi, Yang Mulia," kata Gazalba Saleh.
"Tapi ini harus dilaksanakan dulu ya, hari ini ya, penuntut umum ya. Nanti akan kami pertimbangkan, permohonannya sudah masuk Pak, hari ini," kata hakim.
Dakwaan Gazalba Saleh
Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18.000 atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.
Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi USD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020 hingga 2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.
Jaksa kemudian menyebut Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.
Gazalba kemudian melawan dakwaan itu dengan mengajukan eksepsi. Majelis hakim pun mengabulkan eksepsi Gazalba. KPK tak terima dan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela itu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima perlawanan KPK dan membatalkan putusan sela.
Simak juga Video 'Eksepsi Dikabulkan Hakim, Gazalba Saleh Segera Dibebaskan':