Majelis Hakim Pengadil Gazalba Saleh Tak Diganti, KPK Minta Masyarakat Awasi

Majelis Hakim Pengadil Gazalba Saleh Tak Diganti, KPK Minta Masyarakat Awasi

Adrial akbar - detikNews
Senin, 08 Jul 2024 17:39 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (Adrial-detikcom)
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh kembali digelar dengan majelis yang sama. KPK mengatakan sejatinya permohonan memang bisa ditolak.

"Namanya juga kan permohonan, bisa diterima bisa ditolak. Kan kewenangan majelis hakim itu ada ketua pengadilan negeri kan begitu," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Terkait apakah KPK khawatir akan adanya konflik kepentingan dalam persidangan, Alex mengatakan sidang itu terbuka untuk umun dan minta masyarakat ikut mengawasi. Masyarakat, menurut dia, bisa menilai apakah hakim itu akan bersifat memihak atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini persidangan terbuka untuk umum, siapa pun bisa melihat jalannya persidangan. Nanti kan masyarakat juga ikut menilai apakah hakim itu bisa bersikap imparsial tidak memihak," kata dia.

"Jadi ya tolong temen-temen monitoring persidangan itu kalau majelisnya masih sama," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, sidang kasus korupsi dengan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh kembali digelar setelah Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan sela. Majelis yang mengadili Gazalba pun tetap sama meski KPK meminta majelis hakim diganti.

Sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara kasus Gazalba Saleh digelar di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Majelis hakim yang mengadili perkara ini adalah Fahzal Hendri selaku ketua, dengan Rianto Adam Pontoh dan Sukartono selaku anggota.

"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.

Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

(ial/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads