Masa rehabilitasi Muhammad Andika Mowardi, tersangka kasus pengancaman di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, hampir selesai. Polisi akan menjemputnya dari pusat rehabilitasi, Selasa (9/7/2024) besok.
"Proses hukumnya masih lanjut. Karena yang bersangkutan baru selesai rehab besok, sehingga kita akan jemput yang bersangkutan dari pusat rehab besok," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero kepada detikcom, Senin (8/7/2024).
Polsek Mampang Prapatan sendiri telah mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya, setelah dijemput dari pusat rehabilitasi, tersangka akan ditahan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanannya akan dimulai tanggal 10 Juli 2024. Berkas perkara sudah dikirim ke JPU," imbuh David.
Muhammad Andika Mowardi alias Ega ini sebelumnya melaporkan Ghatan Saleh ke polisi terkait kasus penembakan di ruko di Jatinegara, Jakarta Timur. Usut punya usut, ternyata Ega juga dilaporkan sejumlah pihak ke polisi terkait kasus pengancaman.
Nah, dalam kasus pengancaman ini Ega telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan. Ega dijemput polisi saat mengikuti rekonstruksi kasus penembakan Ghatan Saleh.
Atas kasus pengancaman melalui itu, Ega disangkakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE dan/atau Pasal 335 KUHP. Pengancaman itu terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023.
"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata David beberapa waktu lalu.
Dari hasil tes urine, Ega ketahuan positif narkoba. Polsek Mampang Prapatan selanjutnya mengirimnya ke pusat rehabilitasi di Lido, Bogor.