KPK Usut Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB, Sudah Ada Tersangka

KPK Usut Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB, Sudah Ada Tersangka

Adrial akbar - detikNews
Senin, 08 Jul 2024 16:30 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek itu dikerjakan pada 2014.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidikan perkara itu dimulai sejak 2023. Ada dua tersangka dalam perkara tersebut.

"Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan telah menetapkan dua tersangka yaitu satu dari penyelenggara negara dan satu lainnya dari BUMN," ujar Tessa kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proyek itu dikerjakan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2014. Tessa mengatakan kerugian negara proyek itu sekitar Rp 19 miliar.

"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp 19 miliar," katanya.

ADVERTISEMENT

Tessa belum menjelaskan identitas tersangka dalam kasus ini. Pengumuman identitas dan konstruksi tersangka secara detail akan dilakukan saat penahanan.

Dia mengatakan proses penyidikan terus berjalan. Hari ini, KPK memanggil Ahli Struktur dari PT Qorina Konsultan Indonesia, Ika Ari Setiawan, untuk diperiksa terkait perkara tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih, atas nama Ika Ari Setiawan, Ahli Struktur dari PT Qorina Konsultan Indonesia," katanya.

(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads