Satpol PP Bogor Musnahkan 1.890 Botol Miras Ilegal, Sitaan Selama 3 Bulan

Satpol PP Bogor Musnahkan 1.890 Botol Miras Ilegal, Sitaan Selama 3 Bulan

Muchamad Sholihin - detikNews
Senin, 08 Jul 2024 14:56 WIB
Satpol PP memusnahkan 1.890 botol minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin oleh pedagang warung kelontong di Kota Bogor. (M Sholihin/detikcom)
Satpol PP memusnahkan 1.890 botol minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin oleh pedagang warung kelontong di Kota Bogor. (M Sholihin/detikcom)
Bogor -

Satpol PP memusnahkan 1.890 botol minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin oleh pedagang warung kelontong di Kota Bogor. Ribuan botol miras ini diamankan dalam operasi selama tiga bulan.

"Kami amankan 1.890 botol minuman beralkohol berbagai merek yang dijual tanpa izin dari pemerintah. Sehingga kami akan langsung memusnahkan berdasarkan tahapan triwulan," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach, Senin (8/7/2024).

Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara dituang ke saluran air di kantor Satpol PP Jl. Pajajaran, Bogor Utara, Kota Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puluhan petugas tampak bergantian membuka dan menuangkan semua isi dalam botol ke dalam saluran. Aroma khas miras tercium di dalam area kantor Satpol PP.

Agustian menyebutkan ribuan botol tersebut diamankan dalam operasi beberapa warung kelontong yang menjual miras tanpa izin. Operasi dilakukan sejak April hingga Juni 2024.

ADVERTISEMENT

"Pemusnahan barang bukti hasil penindakan terhadap penjual minuman beralkohol yang tidak berizin, berdasarkan peraturan Wali Kota Bogor. Barang bukti hasil operasi selama periode triwulan dari April-Juni," Sebutnya.

Agustian Syach menambahkan pihaknya sempat mengamankan sekitar 700 botol miras ilegal dari dua warung di Warung Jambu Bogor Utara Kota Bogor. Keberadaan dua warung tersebut seringkali dikeluhkan warga.

"Dari dua lokasi utama yang sering kali Jadi keluhan warganya di daerah Warung Jambu itu. Ada dua warung miras yang berdekatan di pinggir jalan. Itu menjadi atensi warga," kata Agustian.

"Sabtu malam kemarin kami lakukan operasi di sana, kami amankan 700 botol miras dari dua tempat itu. Selanjutnya untuk dua warung di Warung Jambu itu kita akan lakukan pembongkaran," imbuhnya.

(sol/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads