Sejumlah serikat buruh mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 9 poin yang digugat dalam UU Cipta Kerja, serikat buruh berharap minimal 4 poin dikabulkan.
"Dari 9 setidak-tidaknya menggunakan 4, yaitu upah, outsourcing, PHK, pesangon. Kalau ini 4 kita bisa dapat setidak-tidaknya mengurangi tekanan penindasan terhadap kaum buruk," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Dia mengatakan hari ini sedang digelar lanjutan sidang dengan agenda meminta keterangan saksi ahli. Said mengatakan dua poin awal yang digugat ialah outsourcing seumur hidup dan karyawan kontrak tanpa periode.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin ketiga, buruh menolak upah murah. Mereka menilai kenaikan gaji 1,58% tak sebanding dengan inflasi 2,8%. Keempat, mereka menyatakan menolak putus hubungan kerja (PHK) dipermudah.
"Kita tidak setuju PHK dipermudah. UU Cipta Kerja katanya adalah untuk menyerap tenaga kerja, faktanya PHK di mana-mana," katanya.
Poin kelima, buruh menyatakan menolak aturan pemberian pesangon yang diatur di UU Cipta Kerja karena dianggap lebih rendah dibanding aturan sebelumnya. Dia mengatakan seseorang yang sudah bekerja 30 tahun bisa hanya mendapatkan pesangon Rp 20 juta.
"Kalau waktu UU 13/2003, pesangonnya itu 2 kali. Sekarang 0,5 kali. Makanya PHK gampang," ucapnya.
Keenam, buruh menggugat tidak adanya kepastian upah bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
"UU 13/2003 itu kepastian hukumnya ada, dibayar penuh. Kalau sekarang, boleh pengusaha tak membayar ketika kawan-kawan buruh perempuan cuti melahirkan. Apalagi kalau cuti 6 bulan (dari) UU yang baru ini, kan dipotong, hanya dibayar upahnya 75%. Itu pun tanpa kepastian," bebernya.
Poin ketujuh, buruh menuntut dikendalikannya tenaga kerja asing. Kedelapan, buruh menggugat soal dihapusnya hak istirahat cuti panjang.
"Kedelapan, jam kerja dan istirahat panjang. Seharusnya, setelah 2 tahun bekerja, kita semua, siapapun kamu, yang kalau dia bekerja, dia dapat cuti 2 bulan. Jadi 2 bulan cutinya. Jadi setelah 6 tahun bekerja, kelipatannya 2 bulan, namanya istirahat panjang, itu dihapus. Akibat itu dihapus, maka buruh terus menerus bekerja, kaya kerja rodi," katanya.
Kesembilan, buruh menyoroti soal beberapa sanksi pidana yang sebenarnya bagus tapi dihapus. Mereka menuntut agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang dianggap lebih bahaya dari UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Ngerasain nggak kemarin naik gaji berapa? 1,58%. Inflasi 2,8%. Pegawai negeri naik 8%. TNI-Polri naik 8%. Kita setuju. Kenapa kita dikasih 1,58%? Cuti kita dihilangkan. Oleh karena itu kawan-kawan, kita ingin memastikan bahwa ancaman ini jauh lebih berat dari isu Tapera, jauh lebih berat dari isu JHT yang katanya mau dikasih nanti masa pensiun, dan jauh lebih berat dari isu-isu perburuhan lainnya. PHK dipermudah," ungkapnya.
Simak juga Video 'Tuntutan Buruh di May Day: Cabut UU Ciptaker-Tolak Upah Murah':