Kayu Tak Bersurat, Polisi Periksa 3 Anak Perusahaan RAPP

Kayu Tak Bersurat, Polisi Periksa 3 Anak Perusahaan RAPP

- detikNews
Jumat, 16 Feb 2007 00:15 WIB
Pekanbaru - Tak hanya PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang melakukan kecurangan. Tiga anak perusahaannya pun diperiksa tim Mabes Polri karena tidak punya surat-surat kayu yang dimilikinya."Tiga anak perusahaan RAPP diperiksa. Yakni atas nama PT Persada Karya Sejati (PKS), PT Madukoro, sama PT Asia Forestama," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Irjen Yusuf Manggabarane kepada wartawan di ruang VIP Lancang Kuning, Bandara Pekanbaru, Riau, Kamis (15/2/2007).Dalam kasus ini polisi menahan 35 unit truk yang mengangkut 1.239 batang kayu bulat berbagai jenis. Kayu milik PT Persada Karya tersebut tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dan surat keterangan sahnya kayu bulat (SKSKB). Kayu disita dari tempat penumpukan kayu (TPK) PT Madukoro di Kabupaten Pelalawan yang selanjutnya akan dikirim ke PT Asia Forestama Raya di Pekanbaru.Selain penyitaan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi."2 saksi penangkap, 2 dinas kehutanan, 2 dari PKS, Madukoro 2 orang, dan 2 orang dari RAPP," katanya.Dari pemeriksaan telah ditetapkan 25 orang, dan sejak tanggal 14 Februari mereka resmi dijadikan tersangka. Mayoritas tersangka adalah para supir yang saat ini mendekam di sel Polres Pelalawan. (gah/aip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads