Pemerintah Masih Bingung Soal Nasib PP 37

Pemerintah Masih Bingung Soal Nasib PP 37

- detikNews
Kamis, 15 Feb 2007 23:20 WIB
Jakarta - Apakah peralihan PP No 37/2006 berlaku sejak diundangkan atau berlaku surut sejak dikeluarkan? Soal itu, pemerintah mengaku masih bingung."PP 37 keluar November 2006 kemudian akan dicabut dengan PP baru.Peralihannya bagaimana? Sejak kapan PP baru itu berlaku? Sejak diundangkan atau berlaku surut sejak dikeluarkan?" ujar Mensesneg Yusril Ihza Mahendra usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jl Veteran III Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2007).Hal tersebut belum dapat diputuskan pemerintah. Menurut Yusril, pembahasan revisi PP 37 akan digelar lebih lanjut dalam rapat kabinet. "Hasilnya nanti akan diserahkan ke presiden," imbuhnya.Yusril menjelaskan, jika PP berlaku sejak diundangkan maka akibat dari pemberlakuan PP tersebut sah. Termasuk pemberian dana rapelan."Di luar orang boleh ngomong. Tapi keputusan adalah keputusan. Kan negara tidak bisa mengambil keputusan etis," tandasnya.Yusril pun lantas menantang balik kepada setiap pihak untuk memecahkan persoalan ini. "Kecuali anda punya pendapat yang lebih canggih dari saya sebagai Mensesneg," pungkasnya. (aip/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads