Jadi Tersangka, 2 Pembakar Rumah Wartawan di Karo Terancam Bui Seumur Hidup

Jadi Tersangka, 2 Pembakar Rumah Wartawan di Karo Terancam Bui Seumur Hidup

Finta Rahyuni - detikNews
Senin, 08 Jul 2024 12:31 WIB
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi (Finta Rahyuni/detikcom)
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi saat masih Irjen. (Finta Rahyuni/detikcom)
Jakarta -

Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumut. Kedua pelaku kini ditetapkan tersangka dan terancam penjara seumur hidup.

Dua pelaku berinisial R dan Y. Polisi mengatakan kedua pelaku bertindak selaku eksekutor membakar rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu hingga Rico dan tiga anggota keluarganya tewas terbakar.

"Pasal para pelaku ini, pada kesempatan ini saya ingin sampaikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan kita fokuskan di Pasal 187 KUHP, dan tentu akan kami susulkan dengan bukti apa lagi, kalau ada hal yang kemudian menguatkan pada penerapan pasal yang lebih berat, kami akan carikan itu, kami akan pilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku," ujar Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin (8/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komjen Agung mengatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti dalam penetapan tersangka ini. Keterangan pelaku juga sama dengan bukti yang diterima penyidik.

"Dan kemudian yang perlu kami sampaikan bahwa bukti-bukti tadi yang kami temukan. Dan hari ini bukti itu sudah melekat pada dua orang ini, bahwa kami sudah memverifikasi bukti, sudah menguji bukti, dan kami memastikan dengan bukti ini, dua eksekutor hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan akan menjalankan proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Adapun bunyi Pasal 187 KUHP sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Diketahui, Rico meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam rumahnya yang terbakar di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis (27/6). Tiga anggota keluarga Rico yang ikut tewas ialah istrinya, Elfrida Boru Ginting (48); anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12); dan cucunya, Loin Situkur (3).

Insiden kebakaran dan tewasnya Rico bersama tiga anggota keluarganya itu diduga terkait dengan berita judi dalam jaringan (online) yang dibuat korban sebelum dia meninggal.

Kasus meninggalnya Rico dan keluarganya juga mendapat atensi Mabes Polri. Mabes Polri meminta Polda Sumut segera menuntaskan kasus ini.

"Mabes Polri tentu memberikan asistensi dalam bentuk jukrah (petunjuk dan arahan), petunjuk dan arahan tentu selaku pembina fungsi teknis di masing-masing satuan kerja Polda Sumut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (8/7).

Simak Video 'Hasil Investigasi Dewan Pers soal Kebakaran Tewaskan Wartawan di Sumut':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads