Nama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali mencuat. Peran terpidana kasus gratifikasi dalam bisnis gelap batu bara diungkap KPK.
Rita merupakan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar
Kasus dugaan gratifikasi Rita ini sudah diusut sejak 2018. KPK juga sudah menyita sejumlah aset milik Rita Widyasari terkait dugaan TPPU. Aset-aset tersebut terdiri atas rumah, apartemen, hingga bidang tanah. Kurang-lebih nilai aset tersebut Rp 70 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK saat ini masih melakukan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita. KPK juga mengungkap ada upeti yang diterima Rita dari perusahaan batu bara.
Upeti Dolar Per Metrik Ton
KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Rita Widyasari (RW). Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan usaha pertambangan.
"Di perkaranya RW ini terkait dengan masalah metrik ton. Jadi RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi sejumlah dari beberapa perusahaan itu dari hasil eksplorasi itu kan bentuknya metrik ton ya batu bara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Sabtu (6/7/2024).
Asep mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
"Itu ada nilainya antara USD 3,3 per metrik ton. Sampai yang terakhir itu adalah USD 5 per metrik ton. Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya," ujar Asep.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Lihat juga Video: Jaksa Soroti Sumpah Mubahalah Azis Syamsuddin di Sidang Tuntutan
Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin
Saat ini tim penyidik KPK masih mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rita. Salah satu saksi yang telah diperiksa ialah pengusaha batu bara bernama Said Amin.
Asep mengatakan Said Amin juga telah dicecar penyidik terkait pemberian fee per metrik ton kepada Rita Widyasari dalam urusan bisnis pertambangan.
"Kita dalam rangka TPPU-nya Saudara RW ini kemudian juga di perkara pokoknya gratifikasi terkait metrik ton ini ke mana pun aliran dana itu ya kita akan cari, kemudian kita akan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan lain-lainnya," katanya.
"Jadi beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk Saudara SA, yang kemarin dipanggil, dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut," sambung Asep.
Said Amin diperiksa penyidik KPK pada Kamis (27/6). KPK mendalami hubungan Said dengan Rita terkait bisnisnya.
"Kaitannya tentang sumber daya kepemilikan mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilakukan penyitaan oleh KPK. Dan apa hubungan yang bersangkutan dengan tersangka RW terkait bisnis ya," tambahnya.
Pemeriksaan Said Amin itu berkaitan dengan kasus TPPU yang menjerat Rita Widyasari. KPK memang belum membeberkan peran Said Amin dalam pencucian uang dari Rita. Namun, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (12/6) telah mengatakan Rita diduga menerima gratifikasi terkait pengoperasian bisnis batubara di Kutai Kartanegara.
"Modusnya kan dalam penerimaan gratifikasi diduga mantan Bupati itu menerima fee sejumlah tertentu per ton atau per tong (tongkang) daripada yang ditambang," ucap Alex.