Lapindo Bersikukuh Menolak Ganti Rugi Perumahan TAS

Lapindo Bersikukuh Menolak Ganti Rugi Perumahan TAS

- detikNews
Kamis, 15 Feb 2007 14:00 WIB
Surabaya - Tuntutan warga Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera (TAS) Kedungbendo Sidoarjo yang menginginkan ganti rugi kandas. Sebab Lapindo Brantas Inc tetap bersikukuh menolak membeli lahan dan perumahan TAS I dan III.Keputusan Lapindo ini juga telah disampaikan ke Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, Ketua DPRD Sidoarjo Arly Fauzy, Ketua Timnas Penanggulangan Lumpur Basuki Hadimoeljono serta GM Lapindo Brantas Imam P Agustino dan Jusuf M Martak Vice President PT Energi Mega Persada dalam pertemuan tertutup di Hotel Shangri-La, Surabaya, Kamis (15/2/2007) pagi.Saat ditemui usai pertemuan, GM Lapindo Brantas, Imam P Agustino, mengungkapkan, rapat yang berlangsung hampir 2,5 jam itu membahas tuntutan warga Perum TAS tersebut. Hasil pertemuan itu Lapindo menolak membeli lahan Perum TAS I dan III yang sudah dibanjiri lumpur panas paska ledakan pipa gas Pertamina 22 November 2006."Kita sudah bertemu dengan pejabat terkait membahas tuntutan warga TAS. Dan sikap kita sudah jelas, Lapindo tetap memegang komitmen 4 Desember 2006, yakni hanya sebagian 4 desa saja yang mendapat ganti rugi," kata Imam. Sikap resmi Lapindo Brantas ini didasari dengan keputusan Timnas Penanggulangan Lumpur di Sidoarjo 4 Desember 2006 yang menetapkan hanya sebagian di empat desa di Kecamatan Porong dan Tanggulangin saja yang berhak mendapat ganti rugi.Sebagian empat desa itu adalah Siring, Jatirejo, Renokenongo dan Kedungbendo. Perum TAS I yang berada di Kedungbendo tidak masuk ke keputusan area yang dibeli Lapindo karena saat kesepakatan area terdapak ditandatangani wilayah lainnya belum dibanjiri lumpur.Meski menolak membeli, namun Lapindo kata Imam, tetap peduli dengan penderitaan warga dengan membantu uang kontrak Rp 5 juta/2 tahun, uang jatah hidup Rp 300 ribu/bulan/jiwa untuk enam bulan dan uang transportasi pindahan Rp 500 ribu.Bagaimana dengan nasib korban lumpur yang tidak termasuk pada peta area terdampak yang berhak mendapat ganti rugi? "Saat ini tuntutan itu dibahas ditingkat Tim Nasional, bagaimana nanti masih dirumuskan Timnas," tambah Imam. (ana/nrl)


Berita Terkait