Pengadilan HAM Ad Hoc TSS Direkomendasikan
Kamis, 15 Feb 2007 12:54 WIB
Jakarta - Kasus pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (TSS) mulai mendapatkan secercah harapan. Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan secara resmi menyampaikan surat permohonan kepada Ketua DPR Agung Laksono agar meminta presiden membuat Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus ini."Kita menjalankan perintah Bamus. Rapat internal yang quorum memutuskan Komisi III meminta pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada presiden," kata Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan sambil didampingi Wakil Ketua Komisi III Djuhad Mahda di ruang kerja Agung Laksono Lantai III Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/2/2007). Surat resmi ini diterima oleh Agung didampingi Wakil Ketua DPR Soetardjo SoerjogoeritnoMenurut Agung, setelah dibahas dalam rapat pimpinan, surat ini akan segera disampaikan kepada presiden karena surat ini sangat penting. "Ini sifatnya penting dan segera. Sesuai mekanisme surat kami terima dan akan ditindaklanjuti dalam rapat pimpinan. Setelah itu akan dikirim kepada presiden," kata Agung.Agung berharap dengan adanya surat ini, Pengadilan HAM Ad Hoc terhadap kasus TSS dapat ditindaklanjuti supaya keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan. "Meski bola di tangan pemerintah tugas dewan tetap melaksanakan untuk pengawasan," ujarnya.Trimedya menilai, keputusan ini diambil karena Jaksa Agung masih belum menindaklanjuti dengan alasan masih terbentur aturan-aturan yang ada. "Sementara hasil penyelidikan Komnas HAM telah diterima Komisi III," ujarnya.
(mar/sss)











































