Pemred Playboy Tak Layak Dipidana

Pemred Playboy Tak Layak Dipidana

- detikNews
Kamis, 15 Feb 2007 13:10 WIB
Jakarta - Meski proses hukum tidak mungkin dihindari, mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja menilai Pemred Playboy Erwin Arnada tidak layak dipidanakan."Saya lebih mendukung masalah ini diperdebatkan di publik, atau kalau peredarannya mau dibatasi, harus ada UU Distribusi," ujar Atmakusumah.Hal ini disampaikan dia usai menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Pemred Playboy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (15/2/2007).Menurut Atmakusumah, sejak Dewan Pers berdiri, ada kesepakatan, bila ada konflik publik dengan dengan pers, dapat diselesaikan melalui 4 cara. "Menyampaikan hak jawab jika ada keberatan, menggunakan Dewan Pers sebagai mediator, melalui hukum, dan boikot, tapi tidak dengan kekerasan," paparnya.Dalam penilaian Atmakusumah, foto-foto syur yang ada di majalah Playboy sebenarnya juga terpasang di majalah keluarga. "Majalah Playboy juga memuat tulisan yang serius yang saya tidak temukan di media lainnya. Contohnya tulisan tentang Pramoedya," jelasnya.Sidang yang berlangsung tertutup dipimpin ketua majelis hakim Efran Basuning. Erwin Arnada didakwa JPU telah melanggar norma-norma kesopanan karena memajang foto-foto syur modelnya yang berpakaian minim.Selama sidang yang berlangsung 2 jam, 30 anggota Front Pembela Islam (FPI) berpakaian putih-putih melakukan aksi damai di halaman parkir PN Jaksel. Dalam orasinya, mereka berjanji akan terus memantau persidangan hingga vonis dibacakan. (bal/sss)


Berita Terkait