Mengenal Satgas P3S di Jakarta, Ini Tugas-tugasnya

Mengenal Satgas P3S di Jakarta, Ini Tugas-tugasnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 05 Jul 2024 17:56 WIB
Dinas Sosial DKI Jakarta menertibkan ibu kota dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), termasuk pengemis. Penertiban ini dilakukan jelang pelaksanaan Asian Games 2018.
Dinas Sosial DKI Jakarta (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Di Jakarta, ada petugas khusus di bagian penanganan sosial yang dikenal dengan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Dinas Sosial Provinsi Jakarta. Salah satu tugas pokoknya membantu Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Jakarta.

Adapun PPKS ini merupakan perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Berikut serba-serbi Satgas P3S di Jakarta.

Ciri-ciri Satgas P3S Jakarta

Pemprov Jakarta melalui laman Instagram resminya @dkijakarta, memperkenalkan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Dinas Sosial Provinsi Jakarta. Secara umum, ciri-ciri petugas P3S Jakarta adalah memakai seragam biru hingga atribut rompi biru dengan tulisan "Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Dinas Sosial Provinsi Jakarta memiliki 439 Satgas P3S yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dan 44 titik rawan PPKS yang dijaga Satgas P3S.

ADVERTISEMENT

Wahyu ditemukan Petugas P3S Sudin Sosial Jakarta TimurPetugas P3S Sudin Sosial Jakarta Timur (Foto: Istimewa)

Tugas Satgas P3S Jakarta

Satgas P3S Jakarta bukan merupakan Satpol PP, Petugas Dishub, TNI maupun Polri. Meski demikian, dalam melakukan monitoring, Satgas P3S Jakarta bekerja sama dengan:

  • Kepolisian
  • Satpol PP
  • Dinas Perhubungan
  • Dinas Kesehatan
  • maupun instansi pemerintahan lainnya.

Berikut daftar tugas Satgas P3S Jakarta.

  1. Melakukan pemantauan pada titik rawan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), yaitu:
    - Titik Rawan PPKS Jalanan
    - Titik Rawan PPKS Komunitas
    - Titik Rawan PPKS pada tempat-tempat umum lainnya.
  2. Melakukan penanganan sosial berupa:
    - Upaya pencegahan
    - Pemberian layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan ketertiban umum
    - Pembinaan lanjut
  3. Melakukan penanganan sosial dalam bentuk:
    - Persuasif: Tindakan edukasi dan/atau sosialisasi, pemberian motivasi atau nasihat
    - Koersif: Penjangkauan dan dirujuk ke panti sosial. Hal ini menyesuaikan tingkat resiko pada PPKS.

Lalu, apa yang dilakukan Satgas P3S usai penjangkauan pada PPKS?

1. Dikembalikan pada Keluarganya

Bagi PPKS yang diketahui alamat rumahnya, akan dikembalikan kepada pihak keluarga dan menandatangi Surat Kesepakatan agar tidak kembali menggelandang di jalanan.

2. Dirujuk ke Puskesmas Rumah Sakit

PPKS terjangkau yang dinilai butuh pertolongan medis, terlebih dahulu dibawa ke puskesmas/rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
3. Dirujuk ke Panti Sosial

PPKS terjangkau yang tidak diketahui alamat rumah atau keluarganya, maka dirujuk ke PSBI Bangun Daya untuk diberi pembinaan dan dipenuhi kebutuhan hidupnya. Setelah itu, dirujuk ke panti sosial sesuai dengan rumpunnya.

Selama warga binaan berada di panti, petugas panti terus berupaya mencari keluarga warga binaan sehingga warga binaan bisa dipulangkan ke daerah asalnya.

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads