Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku menjadi korban framing opini atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. SYL menyebut framing itu membuatnya seolah-olah menjadi manusia maruk dan rakus.
Hal tersebut disampaikan SYL ketika membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024). SYL awalnya mengaku dirinya dan keluarganya menjadi target framing yang mengarah pada cacian hingga olokan.
"Saya mendengar informasi bahwa terjadi pembentukan (framing) opini yang mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok, serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya, baik di tingkat pemeriksaan maupun dalam proses persidangan. Mulai dari berita bohong (hoax) bahwa saya menghilang dan melarikan diri pada saat melaksanakan tugas negara di luar negeri sampai pada hal-hal yang menurut saya melampaui batas-batas keadaban masyarakat Indonesia," kata SYL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SYL bahkan mengaku nyaris merasa putus asa atas tudingan maupun framing buruk yang dialamatkan kepadanya. SYL mengibaratkan framing itu seperti vonis yang mendahului putusan hakim.
"Pembentukan (framing) opini tersebut seakan menjadi vonis yang mendahului putusan hakim. Psikologi yang terbentuk membuat kepanikan dan ketakutan bagi orang-orang yang sebenarnya mau memberikan dukungan, baik fakta maupun moril. Seakan tuduhan kepada saya ini bisa menyeret semua orang yang pernah berkenalan dan menjalin silaturahmi dengan saya, baik dalam kedinasan maupun secara pergaulan," ucapnya.
Seiring dengan proses hukum yang terus bergulir, SYL merasa framing buruk itu terus tumbuh hingga membunuh karakternya. Kini, kata dia, publik memandangnya sebagai manusia uang rakus dan maruk.
"Sedari awal sejak dimulainya pemeriksaan kasus ini, pembentukan (framing) opini tersebut terproduksi dengan hebat, isu liar dan tuduhan sesat terus terkapitalisasi, seolah-olah saya sebagai manusia yang rakus dan maruk, hal tersebut saya yakini, dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter saya dan mungkin juga berniat untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini dan bahkan kelihatan ada yang ingin mencari popularitas pada kasus ini," jelasnya.
Seperti diketahui, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Salah satu hal memberatkan SYL ialah perbuatannya bermotif tamak.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah, yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta, dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang 'patungan' dari para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak juga Video 'Saat SYL Sebut-sebut Presiden Setelah Dituntut 12 Tahun Bui':