Polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 45 kg di parkiran salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan. Polisi juga menangkap pria AS (22) yang hendak mengantarkan sabu tersebut ke daerah Bintaro, Tangerang Selatan.
"Untuk sementara ini baru satu orang (diamankan), kurir. Sedang dilakukan pendalaman pengembangan," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Donald mengatakan setelah AS digeledah, polisi menemukan adanya narkotika jenis sabu yang dalam bentuk kemasan teh Cina seberat 45 kg. Sabu tersebut dimuat di dalam tas di mobil tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan pengecekan dan didapati dalam mobil itu ada 45 bungkusan yang setelah dicek berisi narkotika jenis sabu. Satu bungkus lebih kurang 1 kilogram. (taksiran harga) sekitar Rp 45 miliar," ujarnya.
Berdasarkan pengakuannya, AS hendak mengantar barang haram tersebut ke daerah Bintaro, Tangerang Selatan. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan.
Modus Titip Mobil
Polisi mengungkap fakta lain di balik peredaran narkoba di parkiran salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Sindikat menggunakan modus titip mobil di rumah sakit tersebut.
"Modusnya titip mobil. Jadi nanti mobil berisi narkoba diantar ke alamat tujuan," kata Donald.
Donald menjelaskan, seseorang mulanya menyimpan mobil berisikan sabu 45 kg tersebut di parkiran RS. Pria AS sebagai kurir ditugaskan untuk membawa mobil tersebut dan mengantarkan barang haram di dalamnya ke daerah Bintaro, Tangerang Selatan.
"Antara kurir dan orang yang menyimpan mobil di parkiran RS itu tidak saling kenal. Orang yang menyimpan mobil tersebut yang lagi kita buru," ujarnya.
(wnv/ygs)