Polisi: Peredaran 45 Kg Sabu di Parkiran RS Jaksel Pakai Modus Titip Mobil

Polisi: Peredaran 45 Kg Sabu di Parkiran RS Jaksel Pakai Modus Titip Mobil

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 04 Jul 2024 19:07 WIB
Jakarta -

Polisi mengungkap fakta di balik peredaran narkoba di parkiran salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Sindikat menggunakan modus titip mobil di rumah sakit tersebut.

"Modusnya titip mobil. Jadi nanti mobil berisi narkoba diantar ke alamat tujuan," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Donald menjelaskan, seseorang mulanya menyimpan mobil berisikan sabu 45 kg tersebut di parkiran RS tersebut. Pria AS sebagai kurir ditugaskan untuk membawa mobil tersebut dan mengantarkan barang haram di dalamnya ke daerah Bintaro, Tangerang Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Antara kurir dan orang yang menyimpan mobil di parkiran RS itu tidak saling kenal. Orang yang menyimpan mobil tersebut yang lagi kita buru," ujarnya.

45 Kg Sabu Disita

Kasus bermula dari adanya informasi dilakukannya transaksi narkoba di salah RS Jakarta Selatan. Subdit 1 di bawah pimpinan AKBP Bariu Bawana pun bergerak ke lokasi. Di sana, pihak kepolisian berhasil menangkap kurir berinisial AS (22) parkiran rumah sakit tersebut pagi tadi.

ADVERTISEMENT

"Informasi adanya seseorang oknum yang akan transaksi narkoba tepatnya di parkir halaman rumah sakit. Setelah tim mendapatkan informasi, informasi itu di dalami dan melakukan penyelidikan kembali sehingga tadi tepatnya pukul 9.30 WIB, tim melakukan pemantauan monitor di sekitar TKP dan pada saat itu juga didapati adanya seseorang yang mencurigakan yang berada di dalam mobil," kata Donald.

Setelah digeledah, didapati adanya narkotika jenis sabu yang dalam bentuk kemasan teh China yang dimuat di dalam tas. Total ada 45 bungkus yang diperkirakan memiliki berat 45 kilogram.

"Setelah dilakukan pengecekan dan didapati dalam mobil itu ada 45 bungkusan yang setelah dicek berisi narkotika jenis sabu. Satu bungkus lebih kurang 1 kilogram. (taksiran harga) sekitar Rp 45 miliar," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan, AS hendak mengantar barang haram tersebut ke daerah Bintaro, Tangerang Selatan. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan.

"Ini informasinya masih di dalami, setelah tadi diamankan tersangka dan barang bukti. Ini diduga tadi ada berasal dari salah satu TKP yang ada di seputaran ini," tuturnya.

(wnv/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads