Peradi Desak MA Panggil 3 Hakim Ad Hoc yang ke KPK

Peradi Desak MA Panggil 3 Hakim Ad Hoc yang ke KPK

- detikNews
Kamis, 15 Feb 2007 04:33 WIB
Jakarta - Kedatangan 3 hakim ad hoc ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik. Mahkamah Agung (MA) didesak memanggil ketiganya."Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta agar MA sebagai pelaku kekuasaan kehakiman tertinggi untuk memanggil ketiga hakim tersebut," cetus Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dalam pernyataan tertulisnya kepada detikcom, Rabu (14/2/2007).Menurut Peradi, hakim adalah bagian dari kekuasaan yudikatif. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bagian dari kekuasaan eksekutif."Seorang hakim, sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, wajib menjaga kemandirian peradilan. Walaupun Pengadilan Tipikor dibentuk dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Otto lebih lanjut.Oleh karenanya, menurut Peradi, tindakan ketiga hakim ad hoc Pengadilan Tipikor tersebut semakin menguatkan sinyalemen di masyarakat selama ini bahwa Pengadilan Tipikor yang menjalankan fungsi yudikatif, merupakan subordinasi dari KPK."Jika diperlukan konsultasi tentang Pengadilan Tipikor, hal tersebut seharusnya dibicarakan dengan Mahkamah Agung, bukan dengan KPK," ujar Otto. (aba/aba)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads