Penyandingan Suara Pileg, 20 Dokumen C Hasil Diduga Hilang di Serang

Penyandingan Suara Pileg, 20 Dokumen C Hasil Diduga Hilang di Serang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 04 Jul 2024 17:30 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang Patrudin. (Bahtiar/detikcom)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang Patrudin (Bahtiar/detikcom)
Serang -

KPU Kota Serang menemukan 20 dokumen C Hasil tempat pemungutan suara (TPS) diduga hilang. Dugaan C Hasil atau Plano hilang itu menyebabkan proses penyandingan masih dilakukan hingga hari ini.

"Pertama karena kemaren hasil penyandingan masih ada kekurangan alat bukti yang ada di kita untuk hasil penyandingan, yaitu di 20 TPS tersebar di Kecamatan Taktakan karena form C Hasil Plano lembar 4 yang memuat partai PDIP-nya itu hilang. Itu yang menyebabkan penyandingan sampai saat ini kita lanjutnya," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang Patrudin saat ditemui di kantornya, Kamis (44/7/2024).

Penyandingan antara C Hasil TPS dan D Hasil kecamatan dilakukan atas dasar Putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Putusan itu memerintahkan penyandingan 120 TPS di Dapil Banten 2, yaitu di Kota Serang dan Kabupaten Serang untuk suara caleg PDIP yang digugat oleh Partai Demokrat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dilakukan proses penyandingan oleh KPU Kota Serang, ditemukan 20 C Plano yang diduga hilang di Kecamatan Taktakan. Penyandingan telah dilakukan oleh KPU sejak Rabu (3/7) kemarin di salah satu hotel di Kota Serang.

Patrudin mengatakan, di putusan MK, penyandingan ini spesifik menyebutkan C Hasil dengan D Hasil. Tapi karena C Hasil-nya hilang, penggugat dalam perkara ini adalah Partai Demokrat enggan dilakukan penghitungan surat suara ulang. Padahal Bawaslu menyarankan agar penghitungan ulang karena ada dasar edaran Nomor 6.200.1.

ADVERTISEMENT

"Karena menurut mereka ini judulnya bukan menghitung surat suara," katanya.

Di putusan MK itu juga tidak menyebut KPU melakukan penyandingan C Plano berdasarkan yang sudah dilakukan scan atau salinan C Hasil yang dimiliki saksi. Karena hilang itulah penyandingan sampai hari ini masih deadlock.

Patrudin menyebutkan dugaan hilangnya C Plano karena tercecer saat penyandingan di MK oleh KPU Kota Serang. KPU akan menyarankan penghitungan ulang berdasarkan saran dari Bawaslu.

"C Hasil itu kami mensinyalir karena kemarin pas pembuktian ke MK itu tercecer di beberapa dokumen C Hasil lain. Ketika kami menawarkan untuk melakukan pencarian para pihak tidak menginginkan. Karena Bawaslu sudah ada edaran 6.200.1 untuk mempercepat proses penyandingan mereka menyarankan saran perbaikan karena terbukti hilang untuk penghitungan suara ulang," ujarnya.

KPU Kota Serang sendiri berdasarkan putusan MK melakukan penyandingan di 74 TPS dari Kecamatan Walantaka dan Taktakan. Sementara KPU Kabupaten Serang menyandingkan 46 C Hasil dari 11 desa di Kecamatan Baros.

"Kalau putusannya 6 Juni dibacakan, 6 Juli (penyandingan) harus diselesaikan," kata Patrudin menegaskan.

(bri/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads