KPK Minta Sekjen Depkum HAM Zulkarnein Yunus Dicekal
Rabu, 14 Feb 2007 22:33 WIB
Jakarta -
KPK meminta agar Sekjen Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) Zulkarnein Yunus dicekal. Pencekalan ini untuk memudahkan agar penyelidikan kasus korupsi pengadaan alat automatic fingerprint identification system di Depkumham."Pencekalan itu untuk memudahkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus itu," kata Humas KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Rabu (14/2/2007).Johan menjelaskan, Zulkarnain dicekal sejak 23 Januari 2007 oleh Direktorat Jendral Imigrasi Depkum HAM. Pencekalan ini terkait dengan kapasitas Zulkarnain sebagai mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Depkum HAM."Meski saat ini status yang bersangkutan belum menjadi tersangka. Tapi agar yang bersangkutan tidak pergi ke luar negeri jika kami sewaktu-waktu membutuhkan keterangannya," jelas Johan.Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) di Ditjen AHU, KPK telah menahan dua tersangka, yaitu pimpinan proyek pengadaan, Aji Affendi dan rekanannya, Direktur Utama PT Sentral Filindo, Eman Rahman.Pengadaan proyek bernilai Rp 18,48 miliar ini dinilai melanggar Keppres 80Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. KPK menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp 6 miliar akibat penggelembungan harga dari yang sebenarnya.
(aba/ana)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































