Januari 2024
Pada awal tahun ini, DKPP menyebut korban mulai menagih janji Hasyim yang mengatakan akan menikahi korban. Hingga muncul-lah surat pernyataan berisi lima poin dan ditandatangani Hasyim, dalam surat itu disebutkan apabila Hasyim tidak menepati lima poin tersebut, maka Hasyim bersedia disanksi moral dan membayar denda Rp 4 miliar.
Setelah surat pernyataan itu dibuat, korban kembali ke Belanda dengan diantar Hasyim. Tiket pesawat korban juga dibiayai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terungkap fakta, setelah Pengadu kembali ke Belanda, komunikasi yang dijanjikan oleh Teradu sebagaimana dalam surat pernyataan tidak ditepati oleh Teradu. Bahkan Pengadu selalu berinisiatif untuk melakukan komunikasi kepada Teradu. Puncaknya, pada tanggal 4 Februari 2024," bunyi pertimbangan putusan DKPP.
Hingga akhirnya korban mengundurkan diri sebagai anggota PPLN Den Haag. Namun KBRI Den Haag disebut tidak pernah memproses pengunduran diri korban.
"DKPP menilai tindakan dan perlakuan Teradu kepada Pengadu di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan. Bahwa dalam batas penalaran yang wajar, tindakan dan perlakuan Teradu kepada Pengadu menunjukkan tidak hanya sekadar relasi kerja, namun ada hubungan khusus yang bersifat pribadi layaknya sepasang kekasih," ucap DKPP.
April 2024
Korban pun memutuskan melaporkan Hasyim ke DKPP pada 18 April 2024. Hasyim dilaporkan dengan dugaan tindakan asusila.
"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar kuasa hukum pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Mei 2024
Sidang pun berlangsung secara tertutup. DKPP memanggil Hasyim sebagai teradu dan juga sejumlah saksi.
"Pengadunya minta dilakukan tertutup. Kalau menyangkut perkara dugaan asusila, itu biasanya sidang memang dilakukan tertutup. Kalau terbuka, namanya perbuatan susila," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat itu, Rabu (8/5/2024).
Juli 2024
Setelah mendengarkan keterangan dalam sidang, DKPP pun menjatuhkan putusan terhadap Hasyim. DKPP memutuskan Hasyim diberhentikan dari jabatan Ketua dan anggota KPU RI.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan, Rabu (3/7/2024).
DKPP juga meminta Presiden menindaklanjuti putusan ini. DKPP juga meminta Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," imbuh Heddy.
(zap/imk)