Dilansir detikSumbagsel, Kamis (4/7/2024), Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi Rini Herawati mengatakan Asniati sudah terdaftar sebagai pensiunan sejak 2022. Namun, Asniati disebut baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023.
"Kalau untuk persoalan Ibu Asniati itu beliau masuk dalam jabatan di fungsional umum, bukan fungsional tertentu. Jika jabatannya fungsional umum, maka untuk pensiunnya tetap di usia 58 tahun. Kalau untuk fungsional tertentu, baru di usia 60 tahun," kata Rini kepada wartawan, Rabu (3/7).
Dia menyebut, selama pengusulan pensiunan itu, tidak ada berkas yang belum dilengkapi BKN sehingga seharusnya pensiun Asniati sudah bisa diproses sejak pengajuannya pada 2023. Karena Asniati baru mengajukan pensiun 2023, maka gaji bulanan tetap diterima setiap bulan sejak 2022. Hal itu terjadi karena belum ada berkas SK pensiun dari BKN.
"Maka dari itu, gaji Ibu Asniati itu masih keluar karena pengurusan gaji itu kan di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Kalau BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran). Dasar SKPP itu SK pensiun dari BKN," paparnya.
"Lalu, SKPP ini kan diterbitkan untuk pegawai yang pensiun. Terus Ibu Asniati bertanya kenapa BPKAD belum mengeluarkan SKPP-nya. Ya karena Ibu Asniati mempunyai kewajiban untuk mengembalikan uang negara selama dua tahun itu," lanjutnya.
Simak selengkapnya di sini.
Simak Video: Curhat Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta ke Negara
(fas/imk)