Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.
STNK memiliki batas usia yang harus diperpanjang setiap jatuh tempo. Kini, masa berlaku STNK dapat diperpanjang secara online. Berikut informasinya.
Masa Berlaku STNK
Dikutip dari situs Korlantas Polri, masa berlaku STNK adalah 5 tahun. STNK merupakan dokumen kendaraan yang berisi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Identitas Kepemilikan:
- Nomor polisi,
- Nama pemilik,
- Alamat pemilik - Identitas Kendaraan Bermotor:
- Merk/tipe,
- Jenis/model,
- Tahun pembuatan,
- Tahun perakitan,
- Isi silinder,
- Warna,
- Nomor rangka/NIK,
- Nomor mesin,
- Nomor BPKB,
- Warna TNKB,
- Bahan bakar,
- Kode lokasi, dsb.
Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.
Cara Perpanjang STNK Online
Menurut situs Indonesiabaik.id, STNK dapat diperpanjang secara online melalui aplikasi SIGNAL. Perlu diketahui, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB. Berikut langkah-langkah perpanjang STNK secara online.
1. Registrasi Aplikasi SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan App Store
- Buka aplikasi SIGNAL
- Pilih link "Daftar di Sini"
- Lalu, masukkan nomor telepon aktif
- Pilih tombol "Kirim Kode OTP"
- Masukkan kode OTP yang dikirim
- Selanjutnya, masukkan kata sandi
- Masukkan ulang kata sandi
- Pilih tombol lanjut
2. Pendaftaran Kendaraan Bermotor
- Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"
- Klik tombol "Tambah Data Kendaraan Bermotor"
- Kemudian, pilih Pemilik Kendaraan
- Masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan bermotor
- Lalu, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan klik lanjut
- Akan muncul notifikasi "Kendaraan Bermotor Berhasil Ditambahkan"
3. Pendaftaran Pengesahan STNK
- Pilih menu "Pendaftaran Pengesahan"
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan.
- Muncul informasi "SKK Pembayaran dan SWDKLLJ"
- Slide tombol "Kirim Dokumen TBPKP", klik lanjut
- Lalu, masukkan "Alamat Pengiriman", klik lanjut
- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, klik lanjut.
- Kemudian, muncul notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"
4. Pembayaran
- Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"
- Lalu, akan muncul "Kode Bayar", klik lanjut
- Pilih salah satu bank, klik lanjut
- Tampilkan "Cara Pembayaran", klik lanjut.
- Berikutnya, lakukan pembayaran
- Setelah pembayaran terverifikasi oleh bank, dokumen akan dikirim Kantor Samsat ke alamat penerima dalam waktu 1-3 hari kerja.