Katanya LP Penuh, Terpidana Dedy Kok Bisa Dibui di Cipinang

Katanya LP Penuh, Terpidana Dedy Kok Bisa Dibui di Cipinang

- detikNews
Rabu, 14 Feb 2007 16:05 WIB
Jakarta - LP Cipinang penuh! Itulah alasan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung tidak jadi dieksekusi di LP Cipinang. Namun alasan itu dipatahkan dengan masuknya terpidana 3 tahun kasus penipuan Dedy Budhiman Garna ke LP itu. "Bisa (LP Cipinang). Belakangan ini kan sudah ada yang keluar. Dia kan bukan anggota polisi," kata Kapuspenkum Salman Maryadi sambil tersenyum saat ditanya wartawan kenapa Dedy bisa dibui di Cipinang padahal sebelumnya dikatakan telah penuh.Hal ini disampaikan Salman di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2007).Menurut dia, Dedy ditahan di LP Cipinang atas permintaan jaksa. "Ya karena untuk kepentingan jaksa saat ini dia terkait kasus Petral dan terdakwa kasus badan pengelola tabungan wajib perumahan. Jadi dengan pertimbangan tadi, dia dieksekusi di LP Cipinang," ujarnya.Dedy dijebloskan ke LP Cipinang oleh jaksa Hermansyah pada Selasa 13 Januari 2007. Terpidana kasus penipuan pasal 378 KUHP sebesar Rp 10 miliar.Dedy dimejahijaukan terkait laporan Bupati Kutai Syaukani. Di PN Bandung, JPU menuntut Dedy 3 tahun 6 bulan dan divonis 3 tahun. Di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Dedy juga divonis 3 tahun. Demikian juga pada kasasi MA menjatuhkan vonis 3 tahun."Karena keputusan sudah berkekuatan hukum tetap, jaksa mengesekusinya yang semula dia ditahan di Rutan Kejagung," kata Salman. (aan/sss)



Berita Terkait