Berkas Perkara Adelin Lies Diserahkan ke Kejati Sumut

Berkas Perkara Adelin Lies Diserahkan ke Kejati Sumut

- detikNews
Rabu, 14 Feb 2007 15:59 WIB
Medan - Polisi telah merampungkan pemeriksaan berkas perkara tersangka kasus illegal logging, Adelin Lies. Kini berkas pemeriksaanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara."Penyerahan berkas sudah berlangsung pukul 12.00 WIB. Kejaksaan akan meneliti lagi untuk ditindaklanjuti proses hukumnya," kata Humas Kejati Sumut AJ Ketaren kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut, Jalan Kejaksaan, Medan, Rabu (14/2/2007).Ketaren mengatakan, Kejati Sumut juga telah menunjuk 5 jaksa untuk meneliti berkas perkara ini ini, yakni Edward Kaban, Halila, LO Panggabean, Sarah Siregar dan TR Limbong. Dijelaskan Ketaren, saat ini polisi baru hanya menyerahkan berkasnya saja. Penyerahan tersangka dan barang buktinya belum diserahkan. "Ini namanya penyerahan tahap pertama. Jika dinyatakan lengkap atau P21 maka akan langsung diserahkan tersangka dan barang buktinya," paparnya.Ketaren mengakui, hingga kini pihaknya belum bisa memastikan lokasi persidangan Adelin Lies. Namun, kata Ketaren, kendati kejadian perkara terjadi di Kabupaten Mandailing Natal namun sidang bisa dilakukan di Medan tempat sebagian besar saksi bertempat tinggal. "Lokasi persidangan akan menyangkut aspek seperti ini. Tapi kita belum tahu," urainya.Adelin Lies akan didakwakan pasal 50 dan 78 UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. Dia juga akan diganjar dengan dan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (mar/nrl)


Berita Terkait