Mantan Ketua KPK Firli Bahuri belum juga diadili dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kini Firli justru tersangkut dua perkara lain di Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui bahwa Firli berstatus tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023. Namun perkara ini masih berkutat antara penyidik dengan kejaksaan sehingga belum disidangkan, serta Firli pun belum juga ditahan.
Polda Metro Jaya belum mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi Jamin Tuntaskan Kasus Firli
Firli sempat meminta kasus pemerasan ini dihentikan. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak merespons permintaan Firli itu. Ade memastikan polisi akan memproses kasus tersebut hingga tuntas.
"Profesional artinya prosedural dan tuntas," tegas Kombes Ade kepada wartawan, Senin (1/7).
Ade menegaskan penyidikan kasus tersebut berjalan sesuai aturan yang ada. Dia bahkan menyampaikan sudah mengantongi empat alat bukti dugaan pemerasan sebelum akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, bahkan empat alat bukti," imbuhnya.
Apa saja perkara baru yang menjerat Firli? Baca halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Polisi Kebut Kasus Firli Bahuri Selain Pemerasan SYL, Kantongi 4 Barbuk
Kasus Dugaan TPPU Firli Juga Diusut
Dalam perjalanan kasusnya, ternyata Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kini Polda Metro Jaya melalui Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) memberikan informasi terbaru. Apa itu?
"Kita telah sampaikan tadi bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya. Itu tadi jawabannya," kata Ade Safri kepada wartawan di kantornya, Rabu (3/7/2024).
Kasus Pasal 36
Jawaban itu disampaikan Ade Safri saat ditanya tentang perkara baru untuk Firli terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut UU KPK). Pasal-pasal itu berbunyi sebagai berikut:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Pasal 65
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Diusut dalam LP Terpisah
Ade Safri menjelaskan perkara baru untuk Firli itu berdasarkan laporan polisi atau LP model A. Laporan polisi model A merupakan aduan yang dibuat oleh polisi yang mengetahui atau menemukan peristiwa tersebut.
"LP terpisah, model A," kata Ade Safri.
"Nanti kita update ya. Yang jelas itu sedang berjalan semua," imbuhnya.
Apakah berkaitan dengan perkara baru ini, Firli akan dipanggil lagi?
"Itu jelas. Itu jelas ya. Jadi itu artinya bahwa di penyelidikan ini kan kita ingin mencari dan menemukan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi atau adakah peristiwa pidana yang terjadi. Untuk itu, nanti setelah itu, kemudian baru kemudian kita akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum. Jika itu ada dugaan tindak pidana yang terjadi, maka akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan," jawab Ade Safri.