Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan mahasiswa tidak diperbolehkan memanipulasi data sebagai persyaratan menerima bantuan sosial Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Heru mengatakan penerima KJMU harus memenuhi persyaratan dengan pengisian data asli dan pihaknya bakal mengecek keaslian data tersebut.
"KJMU itu harus sesuai dengan data. Data mahasiswa harus dengan persyaratan yang ada. Data mahasiswa tidak boleh dimanipulasi," kata Heru kepada wartawan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024).
"Semua mahasiswa jika membutuhkan kami cek dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pasti kami berikan KJMU," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, apabila data tersebut dimanipulasi, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan mempertimbangkan untuk memberikan KJMU.
"Tapi, jika data pribadinya dimanipulasi terus kami cek bila dia orang mampu, saya rasa itu yang bisa kami (pertimbangan), nanti Disdik mengecek itu," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta mengumumkan dana KJMU Tahap 1 Tahun 2024 paling lambat dicairkan, Kamis (27/6). Pengumuman tersebut diunggah oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Jakarta dalam Instagram resminya.
"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2024 dilaksanakan mulai tanggal 26 Juni 2024 dan paling lambat tanggal 27 Juni 2024," tulis akun @upt.p4op, dikutip Kamis (27/6).
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program bantuan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta. Beasiswa diberikan untuk mahasiswa jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.
Penerima beasiswa akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana dari KJMU bisa digunakan untuk biaya pendidikan, biaya hidup, biaya transportasi, dan keperluan kuliah lainnya.
Jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2024 sebanyak 15.649 mahasiswa. Bagi penerima baru, dana baru bisa dicairkan setelah proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
(bel/azh)