Pengadu Masih Menimbang soal Seret Kasus Asusila Hasyim Asy'ari ke Pidana

Pengadu Masih Menimbang soal Seret Kasus Asusila Hasyim Asy'ari ke Pidana

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 03 Jul 2024 17:54 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (Taufiq/detikcom)
Ilustrasi. Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI, buntut keputusan soal laporan dugaan asusila dinilai terbukti. Menyikapi ini, kuasa hukum pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, mengatakan kliennya masih mempertimbangkan untuk membawa kasus dugaan asusila tersebut ke ranah pidana.

"One step closer, gini persoalannya ya, ini kan exhausting ya, sebenarnya emotionally draining untuk lapor, untuk lapor," ucap Aristo di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Dia menyebut kliennya tak berdomisili di Indonesia. Oleh sebab itu, kliennya masih mempertimbangkan membawa kasus ini ke ranah pidana atau move on dari masalah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia antara one step closer itu atau dia ingin move on dengan hidupnya. Tapi nanti kita lihatlah situasi ya," ucap Aristo.

Aristo mengaku puas atas putusan dari DKPP tersebut. Meski begitu, dia menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh Hasyim selaku teradu.

ADVERTISEMENT

"Saya puas dan sedih. Puas dalam arti ternyata masih ada instrumen, saya tadinya juga cukup, 'jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi'. Tapi ternyata seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan Ketua KPU," ujarnya.

"Tapi di sisi lain juga sebenarnya sedih juga, ternyata begini ya kekuasaan, utamanya kekuasaan di lembaga pemilihan umum ini dikelola," sambungnya.

Aristo menyampaikan dirinya juga melakukan pendampingan psikolog kepada kliennya. Dia mengatakan, akibat tindak asusila itu, korban mengalami guncangan mental.

"Oh ada. Pasti ada (guncangan mental). Tapi saya nggak bisa, itu kan rahasia ya soal record medis," ujarnya.

Sebelumnya, DKPP memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui Zoom.

Simak Video 'Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan DKPP Terkait Kasus Asusila':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads