Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan permohonan salah seorang anggota PPLN wilayah Eropa terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan tindak asusila. Pengadu sempat menangis saat permohonan dikabulkan.
Momen itu terjadi setelah Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito membacakan putusannya dalam sidang di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024). Pengadu terlihat menangis dan mengusap air mata.
Pengadu sempat berbicara kepada kuasa hukumnya. Pengadu kemudian terlihat keluar dari ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui aplikasi Zoom.
Simak Video 'Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan DKPP Terkait Kasus Asusila':