LSM Susun RUU Pengadilan Tipikor
Rabu, 14 Feb 2007 13:50 WIB
Jakarta - Rencana dibubarkan pengadilan Tipikor dalam RUU Pemberantasan Tipikor mulai mendapat reaksi. Tim tandingan pun dibentuk."Saya bersama dengan koalisi LSM sedang menyusun RUU Pengadilan Tipikor. Ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi," kata pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, saat dihubungi detikcom, Rabu (14/2/2007).Tim ini merupakan tandingan atas Tim Perumus RUU Pemberantasan Tipikor yang diketuai Andi Hamzah. Saat ini RUU itu sedang digodok pemerintah.Tim perumus (task force) RUU Pengadilan Tipikor itu dipimpin langsung Ketua Konsorsium Reformasi Hukum nasional (KRHN) Firmansyah Arifin. Selain itu Guru Besar Unpad Komariah E Sapardjaja dan pakar pidana UI Rudi Satriyo Mukantardjo juga turut andil dalam tim.Tim ini disupervisi oleh steering comitee yang diketuai Romli Atmasasmita, dengan anggota mantan Ketua Muda MA Suharto, Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus Iskandar Kamil, Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi, Hikmanto Djuwana (UI), dan Diani S (Bappenas).Romli menjelaskan, pembentukan pengadilan tipikor sebenarnya sudah masuk dalam rencana kerja MA pada 2004. Rancangan itu ditandatangani Ketua Muda MA bidang TUN Paulus E Lotulung dan Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Marianna Sutadi."Itu sudah masuk dalam blue print MA yang disusun bersama dengan Bappenas. Dalam blue print itu juga dibahas tentang perekrutan hakim ad hoc," jelasnya.Menurut Romli, pembentukan pengadilan tipikor dalam cetak biru itu dimaksudkan untuk menjawab kelemahan pengadilan konvensional di berbagai aspek. Seperti kelemahan kualitas dan integeritas hakim, serta ketiadaan akuntabilitas pengadilan.Romli menjelaskan, draf RUU Pengadilan Tipikor akan segera disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin dan Komisi III DPR. "Agustus mendatang akan kami sampaikan ke mereka," tandasnya.
(ary/nrl)











































