KPK Panggil Dahlan Iskan Jadi Saksi Kasus LNG

KPK Panggil Dahlan Iskan Jadi Saksi Kasus LNG

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 03 Jul 2024 13:24 WIB
Dahlan Iskan menyambangi gedung KPK, Kamis (14/9/2023). Mantan Menteri BUMN itu memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina.
Dahlan Iskan (Grandyos Zafna/detikcom).
Jakarta -

KPK memanggil Menteri BUMN 2011-2014, Dahlan Iskan. Pemanggilan Dahlan Iskan oleh KPK sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG (Liquefied Natural Gas).

Pemanggilan Dahlan Iskan dilakukan di gedung Merah Putih KPK hari ini, Rabu (3/7/2024). Dahlan dipanggil bersama satu orang lainnya bernama Yudha Pandu Dewanata.

"Hari ini Rabu (3/7) pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Yudha Pandu Dewanata, Dahlan Iskan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun, hingga pukul 13.00 WIB, sosok Dahlan Iskan masih belum tampak di gedung Merah Putih KPK.

Seperti diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Pertamina. Tim penyidik KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (2/7).


Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen juga telah divonis penjara 9 tahun.

KPK belum menjelaskan peran kedua tersangka baru di kasus korupsi LNG Pertamina. Tessa mengatakan penyidikan kasus tersebut masih berjalan.

"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," katanya.

Sosok dua tersangka baru di kasus LNG Pertamina ini diketahui merupakan mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto (HK). Keduanya juga pernah dicegah ke luar negeri oleh KPK dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Simak juga 'Saat Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads