WNA 'Bali Nine' Uji UU MK
Rabu, 14 Feb 2007 12:54 WIB
Jakarta - Dua warga negara asing (WNA) mengajukan uji materiil pasal tentang kedudukan dalam hukum (legal standing) UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan 2 warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. 2 Terpidana mati kasus kepemilikan heroin anggota Bali Nine ini sebelumnya sudah mengajukan uji materiil UU 22/1997 tentang Narkotika dan meminta agar aturan hukuman mati dalam UU itu dihapuskan."Kita ingin men-challange aturan itu, karena yang boleh mengajukan judicial review hanyalah WNI. Sedangkan WNA tidak memiliki legal standing," kata kuasa Myuran dan Andrew, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/2/2007).Dalam pasal 51 ayat (1) UU diatur bahwa pemohon uji materiil adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU, yaitu (a). perorangan WNI, (b). Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU.Todung menjelaskan, pengajuan uji materiil UU MK ini merupakan permohonan tambahan dalam permohonan sebelumnya, yakni yang terkait dengan uji materiil UU Narkotika yang diajukan 2 WNI, Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani serta 2 WNA, Myuran dan Andrew."Ini merupakan hak dari mereka untuk membela diri hingga batas maksimal," tuturnya.Menurut Todung, pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK itu bertentangan dengan pasal 28D UUD 1945, yakni "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.""2 WNA itu harus diperlakukan sama. Dan kami berharap MK dapat membuat terobosan hukum dalam pengujuan UU Narkotika ini," ujarnya.Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, 4 terpidana mati kasus kepemilikan narkotika mengajukan uji materiil terhadap pasal 80-82 UU Narkotika yang mengatur hukuman mati. Sidang perdana uji materiil UU Narkotika ini sudah digelar Kamis 1 Februari lalu. Dalam sidang tersebut, majelis panel konstitusi yang diketuai Mukhtie Fadjar mempertanyakan kedudukan hukum 2 WNA tersebut. Selain Myuran dan Andrew, pasal hukuman mati dalam UU Narkotika ini juga diajukan anggota Bali Nine lainnya, Scott Anthony Rush. Sidang perdana Scott digelar pada 6 Februari lalu.
(ary/nrl)











































