Bejat! Pria di Serang Cabuli Anak Tirinya Sendiri

Bejat! Pria di Serang Cabuli Anak Tirinya Sendiri

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 02 Jul 2024 22:26 WIB
Ilustrasi Kasus Pelecehan di KRL
Ilustrasi Pelecehan (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pria berinisial HM (51) asal Kabupaten Serang, Banten, karena mencabuli anak tirinya sendiri. Pelaku mencabuli korban sejak duduk di kelas II SMP.

"Korban dilakukan perbuatan cabul saat masih kelas II SMP," kata Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Djumhaedi kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Korban saat ini berusia sekitar 17 tahun. Dedi menyebutkan pelaku mencabuli korban terakhir kali pada Kamis (13/6), pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengatakan pelaku melancarkan aksi bejatnya saat malam hari ketika korban tidur. Menurutnya, tangan pelaku menyentuh beberapa bagian di tubuh korban hingga ke bagian tubuh yang sensitif.

"Korban saat ini masih berusia 17 tahun," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku sendiri ditangkap pada Sabtu (29/7), pukul 19.00 WIB. HM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Serang.

Simak juga Video 'Kata Psikolog soal Kasus Ibu Lecehkan Anak Kandungnya':

[Gambas:Video 20detik]

(bri/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads