Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui sejumlah kebijakan strategis. Salah satunya melalui pedoman nature based solution yang mesti diterapkan oleh para pelaku usaha.
Sesditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Netty Widayati mengatakan nature base solution menekankan pada penggunaan alam secara berkelanjutan. Hal itu dibutuhkan untuk memecah masalah-masalah sosial atau ekonomi.
"Kami sudah menerapkan nature based solution untuk pembangunan infrastruktur hijau. Jadi di dalam bangunan infrastruktur hijau itu kita menggunakan nature based solution. Contohnya kita menggunakan program ekoriparian kemudian desa mandiri peduli gambut, perhutanan sosial, pemulihan lahan bekas tambang," kata Netty dikutip dari acara detikPagi, Rabu (2/7/2024).
Ia mencontohkan pemulihan lahan bekas tambang yang turut melibatkan peran masyarakat. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan secara berkelanjutan.
"Ini melibatkan masyarakat sebagai subjeknya. Sehingga masyarakat memperoleh ekonomi dan tentunya pelibatan masyarakat juga menjaga lingkungan," jelasnya.
Adapun nature base solution juga menghadirkan sejumlah pedoman. Menurutnya, pedoman tersebut harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha. Sehingga kelestarian bisa terus terjaga tanpa mengesampingkan kepentingan ekonomi.
"Sebenarnya perusahaan itu ada kewajiban taat terhadap aturan. Ada kewajiban pengendalian lingkungan ada (Peraturan Pemerintah) PP Nomor 22 Tahun 2021 (tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) di sana membahas pengelolaan dan perlindungan mutu air, perlindungan dan pengelolaan mutu udara, perlindungan dan pengelolaan mutu laut," jelasnya.
Khusus untuk para pelaku usaha yang menjalankan bisnis di lahan gambut, dia menjelaskan mereka harus patuh terhadap aturan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
"Kegiatan usaha di lahan gambut itu ada PP 71 2014 diubah PP 57 2016 jadi ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan. Kemudian kita menerbitkan Peraturan Menteri KLHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan," ungkapnya.
Dia mengatakan Permen tersebut bukan hanya untuk sektor pertambangan saja. Namun sektor lain juga bisa merujuk pada peraturan tersebut.
"Permen ini diatur untuk pertambangan tapi ini juga jadi rujukan untuk sektor lain. Dan ini sudah diterapkan oleh perusahaan migas hingga sawit," tutupnya.
Sebagai informasi, Greentalk dalam tayangan detikPagi ini merupakan bagian dari Road to Festival LIKE 2 yang digelar oleh KLHK Agustus mendatang. Festival LIKE 2 disponsori oleh PT Pertamina (Persero), PT Bayan Resources Tbk, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), PLN, Adaro, PT Vale Indonesia, Asia Pulp and Paper, Berau Coal Energy, Borneo Indobara, Merdeka Copper Gold, Astra, Le Minerale, PT Indo Tambangraya Megah Tbk, Harita Nickel, APRIL, Sucofindo, Eramet, Bio Farma, Star Energy Geothermal, dan Unilever.
(prf/ega)