Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman. Sidang dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dengan nilai kerugian negara Rp 17,6 miliar itu berlanjut ke tahap pembuktian.
"Menyatakan eksepsi yang telah diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Teguh Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK terhadap Reyna telah cermat dan sah sesuai KUHAP. Hakim memerintahkan jaksa membuktikan dakwaannya ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Reyna Usman berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," ujar hakim.
Dalam persidangan ini, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri. Hakim memerintahkan jaksa membuktikan surat dakwaannya dalam sidang perkara kasus tersebut.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Karunia berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," kata hakim.
Sementara itu, sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenakertrans I Nyoman Darmanta sudah lebih digelar. Reyna, Karunia dan Darmanta didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi TKI.
Didakwa Rugikan Negara Rp 17,6 M
Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 17,6 miliar. Jaksa KPK mengatakan Reyna melakukan dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Reyna didakwa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenakertrans I Nyoman Darmanta dan Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri. Reyna dan Darmanta didakwa memperkaya Karunia.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Karunia sebesar Rp 17.682.445.455,00 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 17.682.445.455 (miliar) pada Kemenakertrans RI TA 2012," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6).
Oleh karena itu, Reyna Usman, I Nyoman Darmanta dan Karunia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga 'Kala KPK Geledah Rumah Tersangka Korupsi Kemnaker di Bali':