Keberadaan rumah doa jemaat Kristen di Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, dipersoalkan oleh kades setempat. Permasalahan utamanya lantaran rumah ibadah tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Perdebatan antara kades dan jemaat gereja sempat viral di media sosial. Di video berdurasi 53 detik itu terdengar Kades Mergosari Eko Budi Santoso berdebat dengan beberapa jemaat. Para jemaat mempertanyakan sikap Eko yang mempersoalkan keberadaan rumah doa tersebut. Namun, sang kades tetap teguh pada pendiriannya dan meminta warga Kristen untuk meminta izin dalam melakukan ibadah.
Dikonfirmasi detikJatim, Eko membenarkan terkait perdebatan yang ada di video tersebut. Namun, dia membantah melarang jemaah untuk beribadah. Eko menjelaskan selama ini pihaknya mendapatkan laporan bahwa di Dusun Mergosari tersebut telah berdiri rumah ibadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedatangan kami di sana hanya menanyakan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) rumah ibadah yang (dilaporkan) resahkan oleh warga sekitar," kata Eko, dilansir detikJatim, Selasa (2/7/2024).
Sementara itu, warga sekitar rumah doa itu merasa tak terganggu dengan aktivitas ibadah jemaat Kristen. Meski ada ratusan jemaat yang datang, warga welcome terhadap mereka.
"Selama ini kami tidak merasa terganggu dengan keberadaan rumah ibadah ini. Saat ada kegiatan di rumah doa tersebut, tidak pernah menggunakan alat pengeras suara, jadi kegiatannya tidak terdengar dari luar," jelas warga Dusun Mergojok, Desa Mergosari, Mulyati (53).
detikJatim telah mendatangi rumah doa tersebut dan ditemui oleh Pendeta Gereja Pantekosta di Indonesia, Yoab Setiawan. Yoab menjelaskan, kedatangan kades juga untuk menanyakan terkait IMB. Ia mengatakan, ketentuan dari kades bahwa sebelum memiliki IMB tersebut, pihaknya dilarang melakukan ibadah.
"Kami sangat kaget bahwa kades menyampaikan kalau menggelar ibadah harus ada izin dari desa. Padahal, saya bersama 100 jemaah, setiap Minggu selalu menggelar ibadah tanpa ada izin," kata Yoab ditemui di rumah doa.
"Urus IMB kami butuh waktu selama 2 tahun, kemudian, kami tanyakan untuk ibadahnya seperti apa, tapi pihak kades tidak memberikan jawaban," sambungnya.
Terkait dengan gaduh izin rumah tersebut, Plt Bupati Sidoarjo Subandi berjanji akan membantu pengurusan IMB yang belum dimiliki rumah doa. Subandi sendiri hadir langsung di Balai Desa Mergosari saat dilakukan mediasi antara pihak jemaat dan instansi terkait.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Potret Toleransi Gereja-Masjid Bersebelahan di Pati