Promosi Judi Online dan Layani VCS, Selebgram Bogor Dijerat Pasal Berlapis

Muchamad Sholihin - detikNews
Selasa, 02 Jul 2024 09:40 WIB
Dua selebgram di Bogor ditangkap usai promosikan judi online. (M Sholihin/detikcom)
Bogor -

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot mengatakan selebgram berinisial LA yang mempromosikan judi online sambil buka layanan video call seks (VCS) dijerat pasal berlapis. LA terancam penjara hingga 10 tahun.

"Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 UU RI Tahun 2024 tentang muatan judi dengan denda Rp 10 miliar dan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan atau terkait dengan melakukan posting video-video asusila, masuk ke Pasal 27 UU ITE, diancam hukuman 10 tahun penjara," kata Olot, Selasa (2/7/2024).

"Jadi dikenakan dua pasal, judi online dan tindak pidana asusila," sambungnya.

Berbeda dengan LA, selebgram berinisial R hanya dijerat dengan Undang-Undang ITE. R juga terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

"Pasal yang dipersangkakan kepada R sama. Pasal 45 UU ITE tahun 2024, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," kata Olot.

Sebelumnya, selebgram LA dan R ditangkap polisi di tempat dan waktu yang berbeda. LA ditangkap pada 27 Juni 2024, sementara R ditangkap tiga hari setelahnya di tempatnya bekerja di sebuah kafe di Kota Bogor.

LA dan R mempromosikan situs judi online yang berbeda, dengan bayaran yang juga berbeda. LA dibayar hingga Rp 10 juta selama dua bulan, sedangkan R dibayar Rp 2,5 juta per bulan.

Lihat juga Video: Kominfo Gaet Bappebti Blokir Transaksi Judi Online Lewat Kripto







(sol/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork