MA: Revisi UU Peradilan Militer Harus Menyeluruh
Selasa, 13 Feb 2007 21:17 WIB
Jakarta - Pembahasan RUU Peradilan Militer masih berjalan alot. MA meminta agar pembahasan itu juga dilakukan terhadap UU lainnya yang terkait."Bagaimana sentuhannya dengan undang-undang terkait itu perlu dipikirkan baik-baik, jangan sampai revisi ini, diperbaiki di sini yang lain tidak. Nanti malah tidak jalan. Itu perlu diperhatikan," kata Ketua MA Bagir Manan.Hal itu disampaikan Bagir usai menerima Tim Pokja RUU Peradilan Militer di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (13/2/2007).Menurut Bagir, pembahasan RUU itu harus lebih merinci pengertian pidana militer. Seperti anggota militer yang melakukan tindak pidana umum yang harus diadili di peradilan umum."Jangka waktu peralihannya, fix-nya berapa. Dua tahun, tiga tahun. Dua tambah tiga tahun kan lima tahun. Soal nanti mau pakai hukum acara yang mana, itu masalah mereka (pembentuk UU)," tuturnya.Namun demikian, Bagir mengakui MA masih belum memiliki gambaran tentang bentuk peradilan tersebut. Terutama terkait dengan ketentuan militer diadili di peradilan umum."Saya tentu tidak bisa menggambarkan bagaimana pelaksanaannya. Tapi setiap pembentuk UU harus memperhatikan potensi pelaksanaan UU tersebut," tandasnya.Bagir menjelaskan, saat ini ketentuan peradilan militer sudah tercantum dalam UUD 1945. "Meskipun sekarang banyak omongan mengenai amandemen UUD 1945 tetapi kita tidak tahu kapan itu terjadi," ujarnya.Saat ini, pemerintah dan DPR masih belum sepakat dalam pembahasan RUU Peradilan Militer. Pemerintah telah meluncurkan empat sikap. Pertama, pemerintah sepakat anggota militer yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di peradilan umum.Kedua, pemberlakuan UU Peradilan Militer tidak dapat serta-merta diberlakukan, tapi harus secara simultan dilakukan revisi beberapa UU yang berkaitan, yaitu UU 39/1947 tentang KUHP Militer, UU 1/1964 tentang KUHP, UU 8/1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana, dan UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.Ketiga, pemberlakuan UU Peradilan Militer sangat tergantung pada penyelesaian amendemen keempat UU di atas. Pemerintah menetapkan 2-3 tahun bagi proses Rancangan UU Peradilan Militer menjadi UU.Keempat, lingkup dan cakupan tindak pidana militer, yang pertama, seorang militer, orang yang berdasarkan UU dipersamakan dengan militer, anggota suatu badan yang dipersamakan dengan militer berdasarkan UU, bukan anggota suatu badan militer tapi atas persetujuan MA harus diadili oleh suatu peradilan dalam lingkungan militer.Namun, DPR menentang keras sikap pemerintah. Mereka menyatakan waktu 2-3 tahun tidak masuk akal untuk merevisi empat aturan terkait RUU Peradilan MIliter. Mereka menilai seharusnya hanya UU 39/1947 tentang KUHP Militer yang direvisi untuk waktu 2-3 tahun itu.
(ary/bal)











































