Raden Ahmad alias RA (25) ditangkap polisi setelah membunuh TS (60) dan menceburkannya ke Kali Cidepit, Bogor Barat, Kota Bogor. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen dan manusia silver ini dijerat dengan pasal pembunuhan dan terancam 15 tahun penjara.
"Terhadap pelaku kita persangkakan pasal 338 atau pasal pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Olot menyebutkan saat ini Raden sudah ditahan di Mapolresta Bogor Kota. Raden akan diperiksa lanjut dan berkas kasusnya segera diserahkan ke kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan sekarang ditahan di Mapolresta Bogor Kota. Selanjutnya, kita akan serahkan berkasnya ke kejaksaan," kata Olot.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial RA (25), yang merupakan 'manusia silver', ditangkap polisi setelah membunuh pria berinisial TS (60), yang jasadnya ditemukan di Kali Cidepit, Bogor Barat, Kota Bogor. Setelah menganiaya korban, pelaku menceburkan jasadnya ke Kali Cidepit dari atas jembatan.
"Pelaku memukul sebanyak 10 kali ke arah wajah sehingga korban jatuh tersungkur. Kemudian, tersangka menyeret korban ke arah jembatan yang tidak jauh dari lokasi. Kemudian, sampai jembatan tersangka memukul kembali ke muka dan menendang yang tujuannya adalah menceburkan korban ke sungai," kata Kasat Reskrim Pokresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot, Senin (1/7).
"Korban kemudian terbentur dan tenggelam. Kemudian meninggal dunia," ujarnya.
(sol/azh)