Timwas DPR Sarankan Masa Berlaku Visa Umrah Usai 1 Syawal Tak 90 Hari

Timwas DPR Sarankan Masa Berlaku Visa Umrah Usai 1 Syawal Tak 90 Hari

Adrial akbar - detikNews
Senin, 01 Jul 2024 18:42 WIB
Timwas Haji DPR menggelar rapat evaluasi terkait penyelenggaraan haji 2024 di Komisi VIII DPR, komplek parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Timwas Haji DPR menggelar rapat evaluasi terkait penyelenggaraan haji 2024 di Komisi VIII DPR, komplek parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024). (Dok. TV Parlemen)
Jakarta -

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR menggelar rapat evaluasi terkait penyelenggaraan haji 2024. Dalam rapat dibahas pelbagai masalah, salah satunya mengenai haji 'ilegal'.

Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Timwas Haji DPR RI, Ashabul Kahfi, menyarankan agar visa umrah, ziarah, atau kunjungan ke Arab Saudi tidak lagi berlaku 90 hari. Hal itu untuk mencegah adanya masyarakat yang berangkat haji menggunakan visa nonhaji.

"Saya sarankan visa umrah, visa kunjungan, visa ziarah sedapat mungkin masa berlakunya visa tidak 90 hari lagi," kata Ashabul dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ashabul mencontohkan kemungkinan masyarakat yang berangkat menggunakan visa tersebut di awal Syawal bisa mengikuti Haji. Hal itu karena visanya masih berlaku di tanggal 30 Zulhijah.

"Sekarang kan visa ziarah itu kan 90 hari, jadi kalau dia berangkat seminggu setelah Syawal, katakanlah 7 Syawal itu akan ketemu tanggal 30 Zulhijah dapat itu (ibadah haji), dengan alasan visanya berlaku," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Permasalahan visa nonhaji inilah yang menjadi salah satu temuan Timwas DPR pada pelaksanaan haji 2024. Persoalan haji 'ilegal' ini tidak bisa dibendung karena visa umrah masih berlaku menjelang musim haji.

"Ketemu juga itu 10 Zulhijah terjadilah kucing-kucingan, itulah yang terjadi di sana," tambah dia.

Ashabul kemudian menekankan perlu adanya perundingan dengan pemerintah dengan Arab Saudi khusus membahas visa ini. Dirinya pun menyarankan visa umrah itu hanya 40 hari atau 30 hari.

"Visa umrah pasca 1 Syawal itu jangan lagi 90 hari, cukup 40 hari atau 30 hari kalau emang tujuannya mau umrah saja masa mau umrah 2 bulan kan nggak mungkin kan? Paling 20 hari," ucapnya.

(ial/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads