KPK buka suara setelah penyidiknya digugat tim hukum PDIP terkait penyitaan buku partai. KPK menegaskan kerja penyidik dalam proses penyitaan tersebut profesional.
"Kami meyakini penyidik kami profesional dalam bertugas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Senin (1/7/2024).
Buku partai disita saat penyidik KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus korupsi Harun Masiku pada Senin (10/6). Saat itu penyidik KPK menyita ponsel serta buku catatan milik Hasto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim hukum Hasto lalu menyebut buku yang disita mereka buku catatan partai. Mereka memprotes usai menilai penyitaan barang tersebut tidak memiliki kaitan dengan kasus Harun Masiku.
Tessa mengatakan kerja penyidikan di KPK telah memiliki standar prosedur yang jelas. Dia mengatakan pihaknya terbuka terhadap setiap keluhan terkait proses penyidikan di KPK.
"Kami juga terbuka untuk koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan/gugatan dari pihak-pihak yang merasa tindakan penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan untuk menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada," ujar Tessa.
Tim Hukum PDIP Gugat Penyidik KPK
Kuasa hukum PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan. Ronny menilai penyidik KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menyita ponsel dan buku milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Adapun penyidik KPK menyita barang tersebut dari staf Hasto bernama Kusnadi. Ronny mengatakan buku partai yang ikut disita oleh penyidik KPK tidak memiliki kaitan dengan kasus Harun Masiku.
"Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Dan juga kita gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum," kata Ronny di PN Jakarta Selatan.
"Kami melihat bahwa perbuatan melawan hukum ini terlihat secara jelas. Proses dari pengambilan perampasan buku dan handphone tidak sesuai dengan KUHAP dan aturan main," ungkapnya.
Ronny mengatakan buku partai yang disita KPK memuat strategi PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024. Selain itu, buku partai tersebut berkaitan dengan marwah dan kedaulatan partai sehingga pihaknya keberatan jika barang-barang tersebut ikut disita KPK.
"Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan Pilkada yang akan datang, dan juga terkait dengan marwah partai kedaulatan partai di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil," jelasnya.
Simak Video 'Tim Hukum PDIP Gugat Penyidik KPK ke PN Jaksel':