Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) jika terlibat judi online (judol). Namun sejauh ini pihaknya belum menerima daftar nama apakah ada ASN yang termasuk pelaku judi online.
"Ya kalau ASN kan jelas aturannya sudah ada, tinggal diterapin sanksi itu yang bersangkutan. Kami belum dapat nama-nama itu," kata Heru kepada wartawan di Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Heru menuturkan, Pemprov DKI sudah meminta data ke Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terkait daftar nama ASN Jakarta yang terlibat judol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan minta nama itu ke PMK. Nah, gimana kalau ASN, jelas aturannya," ujar Heru.
Selain itu, Pemprov DKI berencana memberikan sosialisasi karena terkadang pelaku judol tidak mengetahui game (permainan) yang dimainkan ternyata terlarang.
"Ya arahan dari Menkopolhukam itu kan memberikan sosialisasi untuk semua termasuk media untuk tidak terlibat dalam judi online ya kadang-kadang secara tidak langsung mereka tidak sadar bahwa itu judi online, ya kami prihatin," ungkapnya.
Sementara itu, Heru tidak menjawab secara rinci saat ditanya apakah dia setuju atau tidak, pelaku judol di Jakarta mendapat bantuan sosial (bansos). Dia mengatakan Pemprov telah menggelontorkan dana untuk bansos kepada masyarakat yang termasuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
"DKI sudah memberikan bansos kepada masyarakat yang masuk DTKS, jadi saya nggak mikir apa itu judi online apa nggak, asal masuk DTKS, kami berikan. Tapi tidak terkait judi online,"ucapnya.
Heru menjelaskan, dana yang digelontorkan untuk bansos sekitar Rp 17,5 triliun. "DKI konsen di data yang memang warga miskin yang terdaftar di DTKS," tandas Heru.
Simak Video 'Kominfo Gaet Bappebti Blokir Transaksi Judi Online Lewat Kripto':